JurnalLugas.Com – Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani ritual puasa ekstrem selama 36 jam tanpa asupan makanan dan minuman di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Guntur, puasa tersebut bukan semata-mata demi fisik, tetapi bagian dari proses “penggemblengan jiwa dan raga” yang juga dibarengi dengan olahraga rutin.
“Berat badan Hasto turun enam kilogram selama menjalani puasa ini,” ujar Guntur, Jumat (11/4/2025).
Tak hanya menahan lapar dan haus, Hasto juga menulis surat dari balik jeruji besi. Dalam suratnya, ia menggambarkan kondisi fisik dan spiritual yang tengah dialaminya. Ia membuka surat tersebut dengan ucapan selamat Idulfitri 1446 H serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam tulisannya, Hasto menyampaikan bahwa di tengah keterbatasan, ia terus mendoakan bangsa dan negara. Fokus utamanya adalah perjuangan untuk menegakkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan, demi Indonesia yang bebas dari rasa takut dalam menyuarakan kebenaran.
Hasto juga menilai bahwa masa tahanannya justru memperkuat semangat juang melalui olah spiritual dan raga. “Meski dibalik tahanan, kristalisasi nilai dan semangat tetap membara. Jangan pernah takut memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan,” tulisnya.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut Hasto turut menyinggung situasi ekonomi Indonesia yang menurutnya merupakan imbas dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintahan sebelumnya. Ia menyerukan agar seluruh elemen bangsa bersatu menghadapi tantangan ini dengan mengedepankan supremasi hukum.
“Tanpa keadilan hukum, tidak akan ada kemakmuran. Membiarkan ketidakadilan sama dengan membunuh masa depan,” tegasnya.
Guntur juga menyampaikan apresiasinya kepada media yang mengikuti persidangan Hasto. Ia menilai bahwa pesan Hasto mencerminkan semangat juang PDIP untuk terus membela rakyat.
Sebagai informasi, Hasto ditahan KPK sejak Februari 2025 atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku. PDI Perjuangan secara konsisten menilai bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat dengan muatan politis.
Dalam kasus ini, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air usai penangkapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh KPK. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan tindakan serupa.
Lebih jauh, Hasto bersama sejumlah pihak seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta beberapa pasal dalam KUHP.
Seruan Hasto dari balik tahanan tidak hanya menggema di ranah hukum, tetapi juga menjadi refleksi atas pentingnya solidaritas nasional dan penegakan keadilan.
Untuk berita selengkapnya dan informasi politik terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






