JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam menjaga perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan praktik penagihan kredit yang menjadi sorotan publik di Kota Serang, Banten.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tenaga penagihan dalam tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. OJK menegaskan bahwa setiap perusahaan pembiayaan wajib memastikan seluruh aktivitas penagihan berlangsung secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa klarifikasi terhadap perusahaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan regulator terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Menurutnya, OJK meminta perusahaan memberikan penjelasan lengkap terkait informasi yang beredar serta menyampaikan berbagai dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses pendalaman.
Dalam proses klarifikasi awal, regulator meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan yang selama ini diterapkan. Evaluasi tersebut mencakup peninjauan kerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai jasa penagihan.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK turut menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan, baik terhadap petugas penagihan internal maupun mitra eksternal, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Seluruh proses penagihan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen,” ujar Agus dalam keterangannya.
Ancaman Sanksi Jika Ditemukan Pelanggaran
Regulator memastikan proses pendalaman masih berlangsung dan perkembangan penanganan kasus akan terus dipantau secara berkala.
Apabila hasil pengawasan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK membuka peluang untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lain sesuai kewenangannya.
Sikap tegas tersebut menjadi sinyal bahwa industri pembiayaan tidak hanya dituntut mengejar kinerja bisnis, tetapi juga wajib menjaga standar pelayanan yang menghormati hak-hak konsumen.
Penagihan Tidak Boleh Disertai Intimidasi
OJK kembali mengingatkan bahwa kegiatan penagihan kredit harus mengedepankan etika dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi mempermalukan konsumen.
Tanggung jawab perusahaan juga tidak berhenti pada pegawai internal. Setiap pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan tetap berada dalam pengawasan dan tanggung jawab perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa mereka.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan industri keuangan yang sehat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Konsumen Juga Wajib Memenuhi Komitmen Pembiayaan
Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban oleh debitur.
Konsumen yang memperoleh fasilitas pembiayaan diwajibkan membayar angsuran sesuai jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian. Selain itu, objek yang menjadi agunan pembiayaan tidak boleh dialihkan, dijual, dipindahtangankan, atau disewakan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
Menurut Agus, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat memicu proses penagihan maupun penyelesaian hukum sesuai aturan dan kontrak yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau mempertimbangkan kemampuan finansial secara matang sebelum mengajukan pembiayaan agar tidak menghadapi risiko gagal bayar di kemudian hari.
OJK Buka Kanal Pengaduan Masyarakat
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, OJK mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), layanan Kontak OJK 157, WhatsApp resmi OJK, maupun surat elektronik layanan konsumen.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan regulator guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.
Baca berita ekonomi, keuangan, dan kebijakan terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(William)






