Dedi Mulyadi Targetkan 41 BUMD Digabung Jadi 2 Holding Mulai 2026

JurnalLugas.Com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan rencananya untuk melakukan perombakan besar terhadap badan usaha milik daerah (BUMD). Sebanyak 41 BUMD yang tersebar di berbagai sektor akan disatukan menjadi satu hingga dua holding, dengan target pelaksanaan mulai 2026 mendatang.

Rencana besar ini sedang dimatangkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) BUMD di DPRD Jawa Barat. Menurut Dedi, tahun depan pemerintah provinsi akan mulai mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda), masing-masing terkait pengelolaan Bank Jabar serta penggabungan seluruh BUMD lainnya.

Bacaan Lainnya

“Mulai tahun depan, kita sudah akan ajukan raperda tentang BUMD. Satu untuk Bank Jabar, satu lagi untuk gabungan seluruh BUMD yang ada,” ujar Dedi di Bandung, Selasa (26/8/2025).

Penyederhanaan BUMD yang Bermasalah

Dedi menilai jumlah BUMD di Jawa Barat saat ini terlalu banyak dan sebagian justru tidak berjalan sehat. Oleh sebab itu, sejumlah entitas yang bermasalah akan ditutup demi efisiensi.

“Kalau jumlahnya terlalu banyak, justru tidak sehat. BUMD yang ideal itu satu saja, tapi multifungsi dan produktif,” jelasnya.

Ia menegaskan langkah ini penting agar BUMD tidak terus-menerus membebani keuangan daerah. Audit terhadap BUMD yang ada saat ini pun masih berjalan, dan hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan langkah tegas, termasuk menutup yang terbukti bermasalah.

Baca Juga  300 BUMD Rugi Rp5,5 Triliun Mendagri Tito Desak DPR Sahkan UU Khusus BUMD

“BUMD yang tidak sehat nanti akan kita amputasi. Yang bisa jalan, akan kita optimalkan,” tambahnya.

DPRD Dukung Penggabungan Holding BUMD

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menyatakan mayoritas BUMD di provinsi ini memang bermasalah dari sisi kinerja maupun tata kelola. Namun, ia menyoroti Bank Jabar Banten (BJB) sebagai salah satu contoh BUMD yang masih mencatatkan performa baik, meski tetap ada sejumlah catatan evaluasi.

Menurut Ono, pembentukan holding BUMD menjadi langkah tepat untuk meningkatkan efisiensi. “Dengan penggabungan, direksi dan komisaris bisa dipangkas, otomatis beban biaya operasional berkurang. Selain itu, fungsi bisnis tiap BUMD juga akan lebih jelas tanpa tumpang tindih,” ujarnya.

DPRD Jawa Barat, lanjut Ono, sejak awal memang mendorong adanya revitalisasi BUMD melalui penghapusan, merger, hingga pembentukan holding. Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing sekaligus mengurangi potensi praktik penyimpangan.

Bayang-Bayang Kasus Korupsi di BUMD Jabar

Rencana penggabungan BUMD ini muncul di tengah sorotan publik atas maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah BUMD di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi di PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp86,2 miliar.

Selain itu, penyidikan juga tengah dilakukan terhadap PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida Jabar) periode 2013–2022. Dugaan penyimpangan terjadi melalui praktik penjaminan ulang pada perusahaan reasuransi, yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara.

Baca Juga  Jabar Dipecah Menjadi 5 Provinsi termasuk Sunda Caruban Ini Kata Bupati Cirebon

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Sumedang juga menangani kasus dugaan korupsi penyimpangan pendapatan daerah dari pajak tambang oleh PT Jasa Sarana. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan sekitar Rp3 miliar.

Perombakan Demi Efisiensi

Dengan berbagai kasus tersebut, penggabungan BUMD menjadi holding dianggap bukan hanya sebagai strategi bisnis, tetapi juga upaya memperketat pengawasan.

Pengamat ekonomi daerah menilai langkah ini sejalan dengan kebutuhan reformasi tata kelola BUMD yang lebih profesional. Dengan jumlah entitas yang lebih ramping, pemerintah akan lebih mudah melakukan kontrol, sekaligus mendorong BUMD untuk fokus pada sektor-sektor strategis.

Langkah penggabungan 41 BUMD di Jawa Barat menjadi dua holding besar pada 2026 mendatang diharapkan tidak sekadar menjadi kebijakan administratif. Lebih jauh, kebijakan ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola, mengurangi potensi penyimpangan, dan memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

📌 Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait