JurnalLugas.Com – Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa menuai sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka menilai proses hukum yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terlalu cepat tanpa memberi ruang klarifikasi kepada Laras.
Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan bahwa kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya beberapa jam setelah laporan masuk.
“Pada tanggal 31 Agustus 2025, laporan masuk, dan hari itu juga Laras ditetapkan tersangka. Besoknya, 1 September, dilakukan penjemputan paksa tanpa pernah diminta klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Selain menyoroti prosedur, Gafur juga mempertanyakan identitas pelapor yang hingga kini belum diungkap penyidik. Menurutnya, informasi tersebut sangat penting agar Laras mengetahui secara jelas perkara yang menjerat dirinya.
“Seharusnya seorang tersangka tahu kasus apa yang menimpanya dan siapa pihak yang melapor,” tegasnya.
Keluarga Minta Proses Hukum Dihentikan
Ibunda Laras, Fauziah, menyampaikan harapan agar proses hukum terhadap putrinya bisa dihentikan. Ia menegaskan bahwa Laras hanya meluapkan kekecewaan melalui media sosial terkait insiden kendaraan taktis menabrak seorang pengemudi ojek online.
“Anak saya ini baik, hanya menyuarakan isi hati. Tolong jangan sampai proses hukum ini berlanjut. Kami mohon Laras dibebaskan,” ungkapnya penuh harap.
Bareskrim: Penindakan Harus Cepat
Menanggapi protes dari pihak keluarga, Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa langkah cepat penetapan tersangka merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus siber.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kejahatan siber memiliki dinamika khusus karena melibatkan teknologi digital yang mudah dihapus atau diubah.
“Agar barang bukti digital tidak hilang atau dimanipulasi, penyidik harus bergerak cepat. Itulah sebabnya kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Dugaan Konten Hasutan di Media Sosial
Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram @larasfaizati dengan ajakan membakar gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan saat aksi unjuk rasa berlangsung. Dalam unggahan tersebut, ia terlihat menunjuk ke arah gedung yang masuk kategori objek vital nasional.
Menurut Brigjen Himawan, konten itu berpotensi memperkuat aksi anarkis.
“Tersangka mengunggah di lokasi berdekatan dengan Mabes Polri, sehingga berpotensi menimbulkan ancaman serius,” jelasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif. Kuasa hukum berencana mengajukan langkah hukum lanjutan, sementara keluarga terus berharap agar Laras mendapat keadilan.
Untuk update berita hukum terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






