Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Resmi Dinonaktifkan Tanpa Gaji Sepeser Pun, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya menjatuhkan sanksi etik berat kepada tiga anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan resmi diperpanjang masa nonaktifnya sebagai Anggota DPR RI.

Keputusan tersebut juga disertai pencabutan hak keuangan atau gaji dari DPR RI selama masa nonaktif berlangsung. Menurut MKD, putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di hadapan awak media.

Durasi Sanksi Berbeda

Berdasarkan keputusan MKD, lamanya masa nonaktif bagi ketiga anggota DPR tersebut tidak sama.

  • Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak putusan dibacakan dan mengikuti keputusan DPP Partai NasDem.
  • Nafa Urbach mendapat sanksi nonaktif selama tiga bulan dengan peringatan keras agar berhati-hati dalam berpendapat dan menjaga perilaku di masa depan.

“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Adang.

  • Eko Patrio, anggota DPR dari PAN, dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan sejak tanggal putusan dibacakan.

Ketiganya juga tidak akan menerima hak finansial dari DPR selama masa nonaktif berlangsung.

Dua Anggota DPR Kembali Aktif

Dalam sidang yang sama, MKD juga memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir dari Partai Golkar dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan berhak kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Adang menegaskan, “Putusan ini merupakan hasil permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan berlaku sejak dibacakan.”

Kasus ini berawal pada akhir Agustus 2025, ketika sejumlah partai politik mengambil langkah tegas menonaktifkan beberapa kadernya di DPR RI. Langkah tersebut diambil setelah muncul sorotan publik dan gelombang aksi demonstrasi besar-besaran yang menyeret nama sejumlah anggota DPR.

Para anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan antara lain:

  • Adies Kadir (Partai Golkar)
  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Partai NasDem)
  • Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (Partai Amanat Nasional)

Dengan keputusan terbaru MKD ini, tiga dari lima nama tersebut resmi diperpanjang masa nonaktifnya tanpa hak gaji, sementara dua lainnya kembali aktif.

Sumber berita dan update terkini politik nasional hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Rumah Ahmad Sahroni Digerebek Massa Aset Mewah Ferrari hingga Patung Ironman Dijarah

Pos terkait