Ahmad Sahroni Comeback ke Komisi III DPR RI, Ini Dasar Penetapan Resminya

JurnalLugas.Com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), setelah sebelumnya ia sempat dinonaktifkan akibat sanksi partai dan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan. Dalam forum tersebut, Dasco meminta persetujuan anggota Komisi III atas penetapan kembali Sahroni.

Bacaan Lainnya

“Apakah Saudara Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” ujar Dasco dalam rapat. Pertanyaan itu disambut persetujuan oleh mayoritas anggota yang hadir.

Dasar Penetapan Resmi

Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pimpinan DPR RI menerima surat resmi dari Fraksi Partai NasDem dengan Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Surat tersebut memuat pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.

Baca Juga  Kasus Amsal Sitepu, Komisi III Gelar RDPU Dugaan Ketidakadilan Penegak Hukum di Karo

Dalam struktur terbaru, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya ditunjuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III saat Sahroni menjalani masa nonaktif.

Komisi III DPR RI sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi penegakan hukum, termasuk pengawasan terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.

Ucapan Terima Kasih dan Momentum Ramadhan

Usai penetapan, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan anggota Komisi III. Ia juga mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan kepada seluruh pihak yang hadir.

Dalam pernyataan singkatnya, Sahroni menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri dan menjalankan amanah dengan lebih baik ke depan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada MKD yang telah memproses perkaranya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya berterima kasih atas proses yang sudah berjalan. Semoga ke depan saya bisa bekerja lebih optimal,” ujarnya.

Kilas Balik Sanksi dan Kontroversi

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI. Langkah tersebut diambil di tengah sorotan publik atas pernyataannya yang menuai kontroversi.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni dari DPR RI. Partai menilai pernyataan yang disampaikan saat itu dianggap tidak sejalan dengan semangat perjuangan dan dinilai mencederai sensitivitas publik.

Baca Juga  “Bronis Intimidasi” Jaksa Karo Wira Arizona Ngotot Ngeles, Saat Dicecar Komisi III DPR

Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Sahroni. Masa sanksi tersebut dihitung sejak keputusan DPP Partai NasDem diberlakukan.

Dinamika Politik dan Konsolidasi Internal

Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III mencerminkan dinamika politik internal partai sekaligus mekanisme kelembagaan DPR RI yang berjalan sesuai prosedur. Pengangkatan ini juga menandai berakhirnya masa sanksi serta adanya kepercayaan kembali dari fraksi dan pimpinan DPR.

Di tengah isu penegakan hukum yang menjadi sorotan publik, posisi Wakil Ketua Komisi III memiliki peran strategis dalam memastikan fungsi pengawasan parlemen berjalan efektif dan akuntabel.

Dengan mandat yang kembali diemban, publik kini menantikan bagaimana Sahroni akan menjalankan tugasnya dalam mengawal isu-isu hukum nasional ke depan.

Untuk berita politik nasional lainnya yang aktual dan terpercaya, kunjungi https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait