Sidang Etik Bripka R Digelar Rantis Brimob Lindas Affan Hari Ini

JurnalLugas.Com — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menggelar sidang etik terhadap Bripka R, salah satu personel Brimob yang diduga terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak dan melindas Affan Kurniawan seorang sopir ojek online (ojol) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Bripka R tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) lengkap dan topi baret biru tua. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup, sehingga hanya pihak internal dan pengawas eksternal yang diizinkan masuk.

Bacaan Lainnya

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, hadir sebagai pemantau jalannya persidangan. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengungkapan peristiwa yang melibatkan aparat.

“Harapan kami, sidang ini bisa menjelaskan mengapa kendaraan itu meninggalkan rombongan, lalu terus melaju sampai markas. Hal-hal seperti ini perlu diurai agar terang benderang,” ujarnya.

Tujuh Personel Ditetapkan Sebagai Terduga Pelanggar

Dalam kasus ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah:

  • Kompol Kosmas K. Gae
  • Bripka R
  • Aipda R
  • Briptu D
  • Bripda M
  • Bharaka J
  • Bharaka Y

Kompol Kosmas dan Bripka R masuk kategori pelanggaran berat, sedangkan lima lainnya ditetapkan melanggar kategori sedang.

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas. Sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, ia dinilai gagal bersikap profesional saat mengawal aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa bernama Affan Kurniawan.

Kosmas sendiri diketahui duduk di kursi samping Bripka R saat insiden rantis terjadi.

Kronologi Insiden Rantis Brimob

Peristiwa nahas ini terjadi usai demonstrasi di kawasan kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam. Aksi yang semula berlangsung damai berujung ricuh setelah massa dipukul mundur aparat ke berbagai titik, termasuk Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.

Di tengah situasi chaos, sebuah rantis Brimob yang dikendarai Bripka R diduga melaju tanpa kendali hingga menabrak seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan di wilayah Pejompongan.

Peristiwa itu memicu gelombang kritik terhadap profesionalisme aparat dalam mengendalikan kericuhan. Publik menuntut akuntabilitas dan kejelasan sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sidang etik yang berlangsung di Mabes Polri hari ini diharapkan mampu mengungkap detail kronologi dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Sejumlah pengamat menilai, kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Keputusan terhadap Bripka R nantinya akan sangat menentukan citra kepolisian di mata publik.

Baca berita selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Puan “Kami Akan Berbenah dan Mendengar Aspirasi Rakyat Lebih Baik”

Pos terkait