JurnalLugas.Com – Polda Metro Jaya terus melanjutkan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang menyeret nama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK). Kasus ini mencuat setelah muncul narasi yang diduga mengangkat kembali isu lama era 1960-an untuk menyerang pribadi JK.
Penyidik kini memfokuskan pendalaman pada sejumlah barang bukti yang telah diserahkan pelapor, termasuk materi digital yang diduga telah mengalami penyuntingan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh bukti akan diuji secara ilmiah melalui laboratorium forensik milik kepolisian.
“Semua barang bukti akan dianalisis dan diuji di labfor digital yang sudah tersertifikasi dan kredibel,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Video Ceramah hingga Dokumen Digital Jadi Sorotan
Salah satu barang bukti utama yang tengah diperiksa adalah rekaman video ceramah Jusuf Kalla yang diduga telah dipotong oleh pihak terlapor sebelum disebarluaskan. Materi tersebut diserahkan langsung oleh pelapor saat membuat laporan resmi di kepolisian.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen cetak, tangkapan layar percakapan, serta perangkat penyimpanan data digital berupa flashdisk sebagai bagian dari alat bukti pendukung.
Belum Ada Pemanggilan Terlapor
Hingga saat ini, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan. Dalam kasus ini terdapat dua nama yang dilaporkan, yakni Ade Armando dan Permadi Arya atau Abu Janda.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal, termasuk pengumpulan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi terkait.
“Penyidik masih menyiapkan administrasi penyidikan, termasuk meminta keterangan pelapor, saksi, dan memverifikasi barang bukti,” jelasnya.
Laporan Resmi dari Aliansi Advokat Maluku
Laporan terhadap kedua terlapor diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 April 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyertakan sejumlah bukti awal berupa dokumen pendukung, hasil tangkapan layar, serta data digital yang dianggap memperkuat dugaan adanya penyebaran narasi yang dinilai menyesatkan.
Keduanya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Penegakan Hukum Masih Berjalan
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyebaran informasi yang berpotensi memicu opini publik dan konflik narasi di ruang digital. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan berbasis pembuktian ilmiah.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara hati-hati, termasuk verifikasi forensik digital untuk memastikan keaslian konten yang menjadi objek perkara.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com
(BW)






