JurnalLugas.Com – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile/SBAT) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan ini keluar setelah perusahaan tekstil tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Putratama Satya Bhakti.
Seiring dengan vonis itu, rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan Kamis (4/9/2025) untuk merombak manajemen akhirnya dibatalkan.
“RUPS dibatalkan karena berdasarkan informasi yang kami terima, SBAT sudah diputus pailit sejak 2 September 2025,” ujar Pemilik SBA Textile, Tan Heng Lok.
Saham Tersuspensi Lebih dari Setahun
Saham SBAT sudah lama berada dalam kondisi kritis. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham perusahaan tersebut lebih dari satu tahun. Bahkan, pada 20 Agustus lalu, BEI kembali memperpanjang suspensi karena SBAT masih berada di papan pemantauan khusus.
Menurut catatan BEI, ada lima notasi khusus yang membelit SBAT, yakni:
- adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),
- keterlambatan penyampaian laporan keuangan,
- tidak memiliki pendapatan,
- absen menyelenggarakan RUPS,
- posisi ekuitas negatif.
Kondisi Keuangan Memburuk
SBA Textile terakhir kali menyampaikan laporan keuangan pada kuartal III-2023. Saat itu, perseroan mencatatkan kerugian bersih Rp24 miliar. Kondisi semakin memburuk karena tidak ada lagi aktivitas bisnis yang berjalan.
Saham SBAT kini hanya berada di level Rp1 per lembar, dengan kapitalisasi pasar sekitar Rp5 miliar. Dari total 4,65 miliar saham beredar, kepemilikan terbesar ada pada Tan Heng Lok dengan 34,5 persen, disusul PT INTI (Persero) 14 persen. Sementara masyarakat memegang 51,52 persen saham atau sekitar 2,45 miliar lembar.
Ribuan Investor Terjebak
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), ada 13.393 investor yang memiliki saham SBAT. Dengan putusan pailit ini, belasan ribu investor tersebut terancam mengalami kerugian besar karena dana investasi mereka terjebak.
Nasib saham SBAT juga semakin mendekati pintu keluar dari BEI alias delisting. Jika hal itu terjadi, peluang investor untuk mendapatkan kembali modalnya akan semakin tipis.
Perkara ini menjadi pengingat penting bagi investor agar lebih selektif dalam memilih saham, khususnya yang berisiko tinggi dan memiliki catatan keuangan bermasalah.
Selengkapnya baca di JurnalLugas.Com






