JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto merespons sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) usai demonstrasi yang berujung kerusuhan dan menelan korban jiwa pada akhir Agustus 2025. Ia menegaskan, pemerintah Indonesia telah melakukan langkah penyelidikan tanpa harus menunggu desakan dari pihak internasional.
“Kita sedang melakukan itu (penyelidikan). Bahkan tanpa ada permintaan dari PBB pun, pemerintah sudah melakukan upaya untuk memastikan penanganan kasus ini,” kata Mugiyanto kepada wartawan saat membesuk korban kerusuhan, Budi Haryanto, di Rumah Sakit Primaya, Makassar, Kamis (4/9/2025).
Menurut Mugiyanto, tanggung jawab pemerintah adalah memastikan bahwa setiap dugaan kekerasan maupun pelanggaran HAM ditangani secara terbuka. Ia mencontohkan kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.
“Kasus Affan sudah diselidiki secara terbuka, bahkan bisa dipantau langsung secara online. Kementerian Hak Asasi Manusia juga ikut mengawasi jalannya proses tersebut,” jelasnya.
Aparat Terlibat Diberi Sanksi
Mugiyanto menambahkan, aparat kepolisian yang terlibat dalam insiden penabrakan Affan telah dijatuhi sanksi tegas. Ia menekankan, pemerintah tidak menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat.
“Putusan etik sudah diberikan, dan mereka diberhentikan dari jabatannya. Itu menunjukkan bahwa negara menjalankan apa yang memang harus dilakukan,” ungkap mantan aktivis 98 tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga ikut memantau jalannya penyelidikan, sehingga proses hukum tidak hanya menjadi perhatian publik dalam negeri, tetapi juga dunia internasional.
Respons terhadap Sorotan PBB
Terkait permintaan PBB agar dilakukan penyelidikan mendalam, Mugiyanto menegaskan Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi HAM.
“Tanpa diminta PBB sekalipun, pemerintah sudah bekerja. HAM dan demokrasi sudah menjadi komitmen Presiden Prabowo sejak awal. Itu tertuang dalam Astacita pertama,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan menghadiri Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa pada akhir September 2025 untuk memberikan penjelasan langsung.
“Kalau memang perlu, kami akan datang ke Jenewa. Kita akan sampaikan hal-hal yang sudah dilakukan pemerintah terkait penegakan HAM,” lanjutnya.
Komitmen pada Instrumen HAM Internasional
Mugiyanto mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi hampir semua instrumen internasional utama terkait HAM, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Presiden sudah menegaskan kepada aparat, terutama kepolisian, untuk selalu berpegang pada ICCPR. Itu mengatur soal kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, tetapi harus dilakukan secara damai,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi tetap harus ada batas hukum agar tidak menimbulkan korban.
“Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi, tetapi juga harus menindak pihak-pihak yang melanggar hukum. Kalau hukum tidak ditegakkan, justru akan semakin banyak korban berjatuhan,” tambah Mugiyanto.
Penegasan dari Istana
Sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP), Mugiyanto menegaskan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum bertindak tegas namun tetap menjunjung prinsip HAM.
“Pak Presiden sudah sangat jelas. Kita tidak boleh kompromi pada pelanggaran hukum, tapi penanganannya tetap dalam kerangka penghormatan HAM,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, pemerintah berharap kepercayaan publik, baik nasional maupun internasional, tetap terjaga. Komitmen terhadap HAM menjadi landasan penting dalam setiap langkah penanganan konflik sosial di Indonesia.
Baca berita selengkapnya di 👉 JurnalLugas.Com






