Heboh! Dana Rp30 Miliar Raib, Maybank Indonesia Tegaskan Tak Terlibat

JurnalLugas.Com — PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya buka suara mengenai isu dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp30 miliar yang menyeret salah satu kepala cabang (Kacab) bank tersebut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Maybank Indonesia menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam aktivitas transaksi yang dilakukan oknum tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tindakan individu itu bersifat personal dan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan serta praktik bisnis Maybank Indonesia,” tulis manajemen melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Direktur Yessika Effendi dan Romy Hardiansyah, Jumat (3/10/2025).

Kasus Terungkap di DPR

Kasus ini pertama kali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Selasa (30/9). Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa dana milik almarhum Kent Lisandi (KL) senilai Rp30 miliar hilang setelah dialihkan menjadi jaminan kredit tanpa sepengetahuan ahli waris.

Pihak Maybank Indonesia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah pribadi oknum pejabat cabang, bukan tanggung jawab institusi.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Manajemen menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan saat ini proses hukum tengah berjalan di pengadilan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum. Perkara ini sedang dalam tahap persidangan,” tulis manajemen BNII dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, manajemen memastikan bahwa kasus tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional bank.

Operasional Tetap Normal

Dalam penjelasannya, perseroan juga menekankan bahwa seluruh aktivitas perbankan berjalan seperti biasa.

“Operasional tetap terkendali. Kami juga terus memantau perkembangan kasus ini secara cermat, serta mempertimbangkan langkah hukum tambahan untuk melindungi kepentingan perusahaan,” jelas manajemen.

Dengan demikian, Maybank Indonesia berusaha menjaga kepercayaan publik bahwa institusi tetap kokoh dan tidak terpengaruh oleh tindakan individu yang melanggar hukum.

Berita lainnya selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pegawai BRI Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Nasabah Rp5 Miliar Ini Modusnya

Pos terkait