Kasus Ijazah Jan Hwa Diana 108 Dokumen Karyawan Diserahkan ke Polisi Termasuk BPKB dan Sertifikat Rumah

JurnalLugas.Com – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penggelapan ijazah yang menjerat Jan Hwa Diana (JHD) menunjukkan langkah kooperatif dari pihak tersangka. Melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, JHD menyerahkan ratusan dokumen milik eks-karyawan UD Sentoso Seal, tempat ia sebelumnya beraktivitas.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol. Farman, penyerahan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari tersangka. Dokumen-dokumen tersebut sebelumnya diamankan oleh perusahaan, dan kini diserahkan kembali untuk memfasilitasi pengembalian kepada para pemiliknya.

Bacaan Lainnya

“Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD guna mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan,” ujar Brigjen Pol. Farman pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dokumen Penting Dikembalikan

Adapun dokumen yang telah diserahkan mencakup berbagai dokumen identitas dan berkas penting lainnya. Total dokumen yang dikumpulkan meliputi dua buku nikah, satu kartu keluarga, 12 akta kelahiran, 38 kartu tanda penduduk (KTP), serta 19 surat izin mengemudi (SIM A, SIM C, dan SIM B1).

Tidak hanya itu, menurut kuasa hukum JHD, Elok Kadja, kliennya juga telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawan pada Jumat (22 Mei 2025). Selain ijazah, turut diberikan pula SKCK, akta kelahiran, dan sejumlah dokumen berharga seperti BPKB kendaraan serta sertifikat rumah.

“BPKB dan sertifikat rumah itu memang digunakan sebagai jaminan pinjaman. Salah satu karyawan meminjam sebesar Rp72 juta,” jelas Elok.

Alasan Penahanan Dokumen

Dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kuasa hukum, penahanan dokumen dilakukan sebagai bentuk pengamanan atas inventaris kantor, serta sebagai respons terhadap sejumlah karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan resmi. Namun demikian, pihak JHD menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan merugikan, melainkan menjaga aset perusahaan.

Elok menambahkan, meskipun seluruh dokumen diserahkan kepada penyidik, sebagian di antaranya telah dikembalikan kepada pihak JHD lantaran tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok.

“Pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan yang ditangani hanya menyangkut ijazah. Oleh karena itu, dokumen lainnya tidak menjadi bagian dari proses penyidikan,” tuturnya.

Koordinasi untuk Pengembalian Dokumen

Saat ini, pihak Jan Hwa Diana tengah menjalin komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya guna mengatur mekanisme penyerahan langsung dokumen-dokumen tersebut kepada para pemilik yang berhak.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi adil sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian kasus secara transparan dan bermartabat.

📰 Dapatkan pembaruan berita hukum dan kriminal terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com – sumber terpercaya berita lugas dan faktual.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pegawai BRI Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Nasabah Rp5 Miliar Ini Modusnya

Pos terkait