JurnalLugas.Com – Pernyataan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang mengusulkan agar kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa lebih mengedepankan pembinaan daripada proses pidana memunculkan ruang diskusi di tengah publik.
Di satu sisi, pembinaan memang diperlukan bagi aparatur desa yang masih minim pemahaman terhadap tata kelola keuangan.
Namun di sisi lain, narasi tersebut jangan sampai dipahami sebagai bentuk pelonggaran terhadap pengawasan dana desa.
Dana desa merupakan uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme audit dan proses hukum yang berlaku.
Tidak semua kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi, tetapi setiap temuan administrasi yang mencurigakan patut diuji apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara.
Pernyataan yang menekankan pembinaan sebaiknya tidak dimaknai sebagai alasan untuk mengurangi ketegasan terhadap penyimpangan anggaran.
Justru pembinaan harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang bagi oknum yang memanfaatkan celah administrasi untuk kepentingan pribadi.
Dalam praktik penegakan hukum, banyak perkara korupsi berawal dari temuan administrasi yang tampak sederhana.
Setelah dilakukan audit dan penyelidikan lebih mendalam, barulah ditemukan indikasi manipulasi dokumen, laporan fiktif, penggelembungan anggaran, atau penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, setiap kesalahan administrasi tetap harus ditelusuri secara profesional sebelum disimpulkan hanya sebagai kekeliruan teknis.
Masyarakat juga berharap seluruh organisasi yang berkaitan dengan pemerintahan desa, termasuk Abpednas, berada di garda depan dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Dukungan terhadap aparatur desa seharusnya diwujudkan melalui peningkatan kapasitas, bukan dengan membangun persepsi yang dapat ditafsirkan sebagai pengurangan ketegasan terhadap dugaan penyimpangan anggaran.
“Korupsi adalah kejahatan brutal, jangan ngomong tidak tahu kelola dana desa terus uang negara habis dikorupsi maka itu pidana dan tidak ada lagi pembinaan,” jelas Soefriyanto Pemerhati Kebijakan Publik, Senin 29 Juni 2026.
Yang terpenting, setiap dugaan korupsi dana desa harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika bukti adanya korupsi, maka pidana dan mengganti setiap rupiah yang dikorupsi,” katanya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan hanya terjadi kekeliruan administratif tanpa memenuhi unsur pidana dan kerugian, maka pembinaan dan perbaikan tata kelola merupakan langkah yang tepat.
“Harus ada pemeriksaan yang melibatkan masyarakat, jangan itu dijadikan alasan untuk mengulang kesalahan atau ada unsur kelicikan,” ujarnya.
Pada akhirnya, menjaga dana desa bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Transparansi, pengawasan masyarakat, audit yang independen, serta penegakan hukum yang konsisten akan menjadi fondasi agar dana desa benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi celah penyimpangan.
Baca berita hukum, pemerintahan desa, dan kebijakan publik lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






