JurnalLugas.Com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki komitmen yang sama dalam mempercepat perputaran dana daerah agar tidak dibiarkan mengendap di rekening perbankan. Hal itu disampaikan Tito di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), menanggapi perbedaan data simpanan pemerintah daerah (Pemda) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tujuan kami sejalan, yakni memastikan dana daerah tidak diam di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito.
Tidak Ada Perbedaan Prinsip Antara Kemendagri dan Kemenkeu
Tito menjelaskan, isu perbedaan data antara dua kementerian tersebut bukan merupakan masalah substansial. Ia menegaskan bahwa perbedaan hanya terjadi pada aspek teknis pelaporan dan waktu pencatatan data.
Menurut data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) per Oktober 2025, total simpanan kas pemerintah daerah mencapai Rp215 triliun. Sementara data dari Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kementerian Keuangan menunjukkan jumlah Rp233 triliun per Agustus 2025.
“Kalau di Agustus tercatat Rp233 triliun dan dua bulan kemudian menjadi Rp215 triliun, artinya dana sebesar Rp18 triliun sudah digunakan untuk membiayai program-program publik. Itu wajar,” ujarnya.
Tito menegaskan, perbedaan angka tersebut tidak perlu diperdebatkan karena kedua lembaga memiliki misi yang sama — mempercepat realisasi anggaran agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Fokus pada Percepatan Belanja Publik
Ia menambahkan, sinergi antara Kemendagri dan Kemenkeu merupakan kunci dalam mendorong efektivitas belanja daerah. Pemerintah daerah diimbau untuk tidak menunda penggunaan anggaran yang telah tersedia.
“Semangatnya sama: mempercepat belanja publik agar roda ekonomi di daerah berputar dan dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambah Tito.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui disiplin fiskal dan efisiensi penggunaan anggaran.
Akademisi: Selisih Data Wajar dan Bukan Masalah Substansi
Dosen Hukum Pemerintahan Daerah dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, menyatakan bahwa selisih data antara Kemendagri dan Kemenkeu tidak menunjukkan adanya perbedaan arah kebijakan. Menurutnya, kedua lembaga memiliki tujuan yang sama untuk memastikan dana daerah benar-benar digunakan secara optimal.
“Perbedaan angka bukan berarti perbedaan pandangan. Justru menunjukkan bahwa kedua lembaga punya mekanisme pelaporan masing-masing. Yang penting, uang daerah harus bekerja untuk rakyat, bukan diam di rekening bank,” kata Hestu.
Ia menjelaskan, perbedaan data yang mencapai Rp18 triliun bersumber dari perbedaan waktu pelaporan dan metodologi pencatatan. Menurutnya, kondisi tersebut sangat lazim dalam sistem keuangan negara yang melibatkan banyak pihak dan mekanisme administrasi berbeda.
Tiga Penyebab Utama Perbedaan Data
Lebih lanjut, Hestu menjabarkan ada tiga faktor utama yang menyebabkan selisih data antara Kemendagri dan Kemenkeu.
Pertama, perbedaan waktu pelaporan (cut-off date) antara Bank Indonesia dan SIPD. Data BI biasanya menggambarkan posisi simpanan Pemda pada akhir bulan, sementara SIPD merekam kondisi kas daerah secara dinamis dan harian.
Kedua, perbedaan definisi rekening. Tidak semua rekening yang atas nama pemerintah daerah dikategorikan sebagai kas operasional. Ada rekening tertentu yang sifatnya khusus dan tidak digunakan dalam belanja langsung.
Ketiga, faktor keterlambatan pelaporan atau kesalahan input di tingkat daerah. Hal ini sering terjadi karena perbedaan kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan sistem pelaporan.
“SIPD itu bersifat real-time dan dinamis, sedangkan data BI bersifat snapshot di waktu tertentu. Jadi kalau angkanya berbeda, itu konsekuensi logis dari metode pencatatan,” jelas Hestu.
Rekonsiliasi Data Demi Akuntabilitas
Hestu menekankan pentingnya rekonsiliasi data antara BI, Kemendagri, dan Kemenkeu untuk menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi keuangan daerah. Menurutnya, publik harus diberi pemahaman bahwa selisih data bukan indikasi penyimpangan, melainkan perbedaan teknis yang bisa dijelaskan secara administratif.
“Rekonsiliasi ini penting agar publik mendapat gambaran yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Kalau bisa, hasil rekonsiliasi diumumkan bersama agar data yang keluar satu suara,” tutur Hestu.
Dorongan untuk Disiplin Fiskal Daerah
Ia juga menilai, kebijakan yang mendorong percepatan penggunaan dana daerah merupakan langkah tepat dalam memperkuat disiplin fiskal di tingkat lokal. Dana publik yang terserap cepat akan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat.
“Ketika uang daerah bergerak di lapangan, efeknya akan terasa pada peningkatan daya beli, penyerapan tenaga kerja, dan aktivitas ekonomi kecil yang tumbuh. Jadi, percepatan belanja daerah itu bukan sekadar administrasi, tapi motor penggerak ekonomi,” katanya menegaskan.
Pemerintah Daerah Diminta Lebih Aktif
Hestu menambahkan, pemerintah daerah harus proaktif dalam mempercepat pelaksanaan program dan tidak menunda realisasi anggaran dengan alasan administratif. Keterlambatan belanja sering kali menyebabkan dana tertahan di perbankan tanpa memberikan manfaat ekonomi langsung.
“Setiap rupiah dari APBD seharusnya punya efek ganda bagi masyarakat. Jika uang itu hanya tersimpan di bank, potensi manfaatnya hilang,” ucapnya.
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan kesatuan arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat pengelolaan keuangan daerah. Perbedaan data antara Kemendagri dan Kemenkeu dinilai sebagai hal teknis yang bisa diselesaikan melalui mekanisme administratif.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta percepatan penyerapan anggaran, dana publik diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






