Abpednas Kesalahan Administrasi Dana Desa Jangan Langsung Dipidana

JurnalLugas.Com – Pengelolaan dana desa membutuhkan keseimbangan antara pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan.

Di tengah besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa setiap tahun, kesalahan administratif dinilai tidak semestinya langsung berujung pada proses pidana apabila tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kerugian terhadap keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Irfan Aghasar, yang menegaskan pentingnya pendekatan edukatif dalam menangani persoalan administrasi di tingkat desa.

Menurutnya, aparat desa perlu mendapatkan ruang untuk memperbaiki kekeliruan teknis tanpa dibayangi ancaman kriminalisasi.

Ia menjelaskan, kesalahan seperti kekeliruan pencatatan administrasi atau salah transfer anggaran yang segera dikoreksi dan dikembalikan seharusnya menjadi objek pembinaan, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

“Kesalahan teknis harus diselesaikan melalui pendampingan agar tata kelola desa semakin baik, bukan langsung dihukum,” ujar Irfan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan arahan dalam Jambore Perdana Abpednas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Cianjur yang berlangsung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyalahgunaan Dana Desa Tetap Diproses Sesuai Hukum

Meski mengedepankan pembinaan, Irfan menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.

Setiap tindakan yang mengandung unsur manipulasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara tetap harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penegakan hukum tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan anggaran publik.

“Jika ada unsur kesengajaan dan merugikan keuangan negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga menegaskan komitmen Abpednas untuk memperkuat fungsi pendampingan kepada pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa.

Organisasi tersebut ingin menjadi penghubung antara aparat desa dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai aturan administrasi, sehingga aparat desa dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih percaya diri dan sesuai koridor hukum.

Selain memberikan edukasi, Abpednas juga membuka ruang pelaporan apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian menilai Jambore Perdana Abpednas menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui diskusi, pelatihan, hingga berbagi pengalaman antarwilayah.

Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, BPD, dan seluruh pemangku kepentingan akan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Sinergi antarlembaga di desa menjadi fondasi agar pembangunan berjalan lebih efektif dan memberi dampak nyata,” kata Wahyu.

Kegiatan tersebut diikuti pengurus dan anggota BPD dari 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Hadir pula unsur Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, serta jajaran pengurus DPP Abpednas.

Melalui kegiatan ini, kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa diharapkan semakin meningkat sehingga mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Baca berita nasional, pemerintahan desa, hukum, dan informasi terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kejati Sumut Bergerak Cepat! Kajari Padang Lawas Diperiksa Terkait Dana Desa

Pos terkait