JurnalLugas.Com — Perusahaan migas pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bp resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 November 2025. Harga BP 92 turun dari Rp12.890 menjadi Rp12.680 per liter, setelah sebelumnya mengalami kelangkaan stok sejak Agustus lalu.
Pemulihan pasokan BP 92 ini disebutkan terjadi berkat hasil negosiasi antara pengelola bp dan Pertamina Patra Niaga, sehingga distribusi ke sejumlah wilayah kembali normal.
“Stok BBM BP 92 kini sudah kembali stabil dan bisa memenuhi kebutuhan konsumen,” ujar salah satu sumber internal bp, Sabtu (1/11/2025).
Sementara itu, harga BP Ultimate juga mengalami penurunan sebesar Rp160 per liter, dari Rp13.420 menjadi Rp13.260 per liter. Meski demikian, ketersediaan stok untuk varian ini masih terbatas di beberapa SPBU.
Untuk produk BP Ultimate Diesel, justru terjadi kenaikan harga sebesar Rp140 per liter — dari Rp14.270 menjadi Rp14.410 per liter.
Harga BBM Pertamina Juga Mengalami Perubahan
Tak hanya bp, PT Pertamina (Persero) juga mengumumkan pembaruan harga BBM di sejumlah wilayah mulai 1 November 2025.
Di kawasan Jabodetabek, harga Dexlite (CN 51) naik menjadi Rp13.900 per liter, dari sebelumnya Rp13.700. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) naik Rp200 menjadi Rp14.200 per liter.
Adapun jenis Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95) tercatat stabil, masing-masing di harga Rp12.200 dan Rp13.000 per liter. Begitu pula Pertamax Turbo (RON 98) yang masih bertahan di Rp13.100 per liter sejak September 2025.
“Penyesuaian harga dilakukan sesuai tren global dan nilai tukar, dengan tetap menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan pasokan,” ujar pejabat komunikasi Pertamina yang enggan disebutkan namanya.
BBM Subsidi Tetap Stabil
Sementara itu, harga BBM penugasan dan subsidi tidak mengalami perubahan. Jenis Pertalite tetap di Rp10.000 per liter, dan Biosolar bertahan di Rp6.800 per liter.
Kebijakan ini mempertahankan stabilitas harga bagi masyarakat luas, terutama pengguna kendaraan harian dan sektor transportasi publik.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan pembaruan harga di setiap SPBU sebelum melakukan pengisian bahan bakar.
Selengkapnya di: JurnalLugas.com






