JurnalLugas.Com — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha ekspor agar menjalankan kegiatan bisnis secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Pemerintah, tegasnya, tidak akan memberi ruang bagi praktik curang dalam ekspor, terutama pada sektor strategis seperti industri kelapa sawit.
“Pemerintah tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan, termasuk dalam kegiatan ekspor,” ujar Agus dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Penindakan terhadap Dugaan Pelanggaran Ekspor Sawit
Pernyataan tegas itu disampaikan usai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri melakukan operasi gabungan dan menyita 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar aturan ekspor.
Hasil penyelidikan mengungkap dugaan pelanggaran dilakukan oleh PT MMS, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp28,7 miliar. Barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO), yang seharusnya termasuk dalam komoditas terkena bea keluar dan pengawasan ketat ekspor (Lartas).
Dampak pada Hilirisasi dan Penerimaan Negara
Agus menilai praktik ekspor ilegal seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat program hilirisasi industri sawit nasional.
Menurutnya, pemerintah sedang fokus memperkuat tata kelola industri dan memperbaiki Incremental Capital Output Ratio (ICOR), sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi investasi nasional.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran ekspor adalah langkah konkret memperbaiki efisiensi investasi, meningkatkan penerimaan pajak, dan memperkuat perekonomian nasional,” kata Agus.
Aturan Baru untuk Perkuat Pengawasan Ekspor
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit.
Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan fiskal serta melakukan pengawasan terhadap ekspor produk olahan sawit.
“Aturan ini harus menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan ekspor komoditas pengolahan sawit di semua kementerian dan lembaga,” tambahnya.
Efek Jera dan Komitmen Pemerintah
Melalui operasi gabungan dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap muncul efek jera bagi perusahaan yang masih mencoba mengakali aturan. Agus menegaskan bahwa langkah ini akan terus diperkuat demi menjaga integritas ekspor nasional dan meningkatkan kepercayaan global terhadap produk Indonesia.
Dengan penegasan ini, Kemenperin menunjukkan komitmen penuh untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekspor berjalan transparan, berintegritas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sumber berita dan informasi terkini lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






