ICC Terbitkan Surat Penangkapan, 8 Negara Siap Buru Netanyahu atas Kejahatan Gaza

JurnalLugas.Com — Delapan negara secara tegas menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang dan genosida terhadap warga sipil di Jalur Gaza. Sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa tekanan global terhadap Israel semakin meningkat.

Negara-negara yang menyatakan kesiapannya meliputi Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Mereka kompak mengecam tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional serta menuntut pertanggungjawaban atas ribuan korban jiwa di Palestina.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pemimpin dunia menilai langkah ini sebagai bentuk solidaritas nyata terhadap rakyat Gaza yang selama lebih dari setahun terus menjadi korban serangan brutal.

Turki Pimpin Langkah Hukum Internasional

Kantor Kejaksaan Istanbul menjadi yang pertama mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka, termasuk Netanyahu, Menteri Luar Negeri Israel Yisrael Katz, dan Kepala Staf Umum Eyal Zamir.

Baca Juga  Trump Desak Mohammed bin Salman Normalisasi dengan Israel Usai Perang Gaza

Mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan genosida dan pelanggaran berat terhadap kemanusiaan di wilayah Gaza.
Selain itu, Turki juga melarang seluruh tersangka memasuki wilayah negaranya maupun sekadar melintasi wilayah udara Turki.

Seorang pejabat senior Turki yang dikutip oleh media lokal menyebut, langkah ini diambil “demi menegakkan keadilan bagi warga Gaza yang menjadi korban serangan tanpa henti.”

Gelombang Dukungan Internasional Terus Menguat

Langkah hukum terhadap Netanyahu bukan muncul tanpa dasar. Pada Desember 2023, Afrika Selatan terlebih dahulu mengajukan gugatan resmi terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948.

Gugatan itu kemudian mendapat dukungan luas dari sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Mereka menilai kebijakan Israel terhadap Gaza sudah melampaui batas kemanusiaan dan harus segera dihentikan.

ICC Terbitkan Surat Penangkapan Internasional

Puncaknya, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) turut mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi militer di Gaza.

Baca Juga  Zohran Mamdani Buka Opsi Tangkap Netanyahu di New York

Meski Israel menolak yurisdiksi ICC, tekanan dari berbagai negara membuat posisi Netanyahu semakin sulit. Beberapa analis menilai, jika Netanyahu melakukan perjalanan ke negara yang mendukung ICC, ia berpotensi langsung ditangkap.

Dunia Bergerak, Keadilan untuk Palestina

Kecaman internasional terhadap Israel kini memasuki babak baru. Seruan untuk menghentikan kekerasan dan menegakkan hukum internasional semakin menggema.
Sejumlah pakar menilai, momentum ini bisa menjadi langkah awal penegakan keadilan global bagi korban perang di Gaza.

Masyarakat internasional kini menantikan tindak lanjut nyata dari Mahkamah Pidana Internasional serta komitmen negara-negara dunia dalam melaksanakan mandat hukum tersebut.

Baca berita lengkap lainnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait