JurnalLugas.Com — Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik pada perdagangan Senin, 17 November 2025. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram kini terkerek Rp3.000 menjadi Rp2.351.000, dari sebelumnya Rp2.348.000.
Kenaikan ini juga dibarengi dengan pergerakan harga buyback atau jual kembali emas batangan. Nilai buyback pagi ini tercatat di level Rp2.212.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga kepingan terbesar 1 kilogram.
Seorang analis harga komoditas, R, mengatakan bahwa kenaikan tipis harga emas masih dipengaruhi faktor global.
“Pergerakan emas pagi ini masih mengikuti sentimen pasar internasional,” ujarnya singkat.
Aturan Pajak Transaksi Emas Antam
Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk tetap mengacu pada ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Besaran PPh tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback pada saat transaksi.
Daftar Harga Lengkap Emas Antam Hari Ini (Senin, 17 November 2025)
Berikut daftar harga masing-masing pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.222.500
- 1 gram: Rp2.351.000
- 2 gram: Rp4.642.000
- 3 gram: Rp6.938.000
- 5 gram: Rp11.530.000
- 10 gram: Rp23.005.000
- 25 gram: Rp57.387.000
- 50 gram: Rp114.695.000
- 100 gram: Rp229.312.000
- 250 gram: Rp573.015.000
- 500 gram: Rp1.145.820.000
- 1.000 gram: Rp2.291.600.000
Pajak Pembelian Emas Antam
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama, dengan rincian:
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% untuk pembeli non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan resmi perpajakan.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: JurnalLugas.Com






