Harga Emas Antam Naik Lagi, Ini Daftar Lengkap Pecahannya

Emas Antam
Foto Emas Produk Aneka Tambang (Antam)

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan Antam kembali bergerak naik pada perdagangan Senin, 17 November 2025. Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram kini terkerek Rp3.000 menjadi Rp2.351.000, dari sebelumnya Rp2.348.000.

Kenaikan ini juga dibarengi dengan pergerakan harga buyback atau jual kembali emas batangan. Nilai buyback pagi ini tercatat di level Rp2.212.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga kepingan terbesar 1 kilogram.

Bacaan Lainnya

Seorang analis harga komoditas, R, mengatakan bahwa kenaikan tipis harga emas masih dipengaruhi faktor global.
“Pergerakan emas pagi ini masih mengikuti sentimen pasar internasional,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Harga Emas Antam Naik, Simak Daftar Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Aturan Pajak Transaksi Emas Antam

Transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk tetap mengacu pada ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pembeli akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Besaran PPh tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback pada saat transaksi.

Daftar Harga Lengkap Emas Antam Hari Ini (Senin, 17 November 2025)

Berikut daftar harga masing-masing pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.222.500
  • 1 gram: Rp2.351.000
  • 2 gram: Rp4.642.000
  • 3 gram: Rp6.938.000
  • 5 gram: Rp11.530.000
  • 10 gram: Rp23.005.000
  • 25 gram: Rp57.387.000
  • 50 gram: Rp114.695.000
  • 100 gram: Rp229.312.000
  • 250 gram: Rp573.015.000
  • 500 gram: Rp1.145.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.291.600.000
Baca Juga  Harga Emas Lagi Cantik Investor Cuan Besar Simak Daftar Harganya

Pajak Pembelian Emas Antam

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama, dengan rincian:

  • 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9% untuk pembeli non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan resmi perpajakan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait