JurnalLugas.Com – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa pengesahan STNK tahunan kini tidak lagi memerlukan dokumen BPKB.
Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB berlaku satu kali untuk kepemilikan kendaraan. Selama belum ada pergantian pemilik, BPKB tetap sah dan tidak perlu dibawa saat perpanjangan STNK tahunan,” ujarnya di Jakarta.
Dua Cara Pengesahan STNK Tahunan
Wibowo menerangkan, pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan dengan dua mekanisme:
- Manual: Datang langsung ke kantor Samsat.
- Digital: Menggunakan aplikasi resmi Korlantas Polri, Samsat Online SIGNAL.
“Baik manual maupun digital melalui SIGNAL, masyarakat hanya perlu membawa KTP, STNK asli, dan surat kuasa jika diwakilkan. BPKB tidak diperlukan,” tambahnya.
SIGNAL Permudah Proses Administrasi
Aplikasi SIGNAL dirancang untuk mempermudah masyarakat membayar pajak dan memperpanjang STNK hingga tahun ke-4 tanpa harus datang ke Samsat. Namun, mulai tahun ke-5, pengesahan harus dilakukan secara manual.
Pada tahap ini, masyarakat wajib membawa KTP asli, STNK, BPKB, dan kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
“Cek fisik dan BPKB diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan mesin, dengan dokumen resmi. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data kendaraan,” jelas Wibowo.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami prosedur perpanjangan STNK sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital SIGNAL untuk mempercepat proses administrasi.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






