JurnalLugas.Com — Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi salah satu program andalan pemerintah Indonesia dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah tantangan ekonomi dan ketatnya akses pembiayaan perbankan, KUR hadir sebagai solusi kredit berbunga rendah dengan persyaratan yang relatif mudah. Salah satu ketentuan yang paling banyak dicari dan diperdebatkan masyarakat adalah aturan pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, khususnya soal agunan atau jaminan.
Banyak pelaku UMKM masih bingung, bahkan ragu, ketika mengajukan KUR karena adanya perbedaan praktik di lapangan. Tidak sedikit yang mengaku masih diminta jaminan oleh pihak bank, padahal pemerintah berulang kali menegaskan bahwa KUR sampai Rp100 juta seharusnya tanpa agunan tambahan. Lalu, aturan resminya apa? Apakah benar ada undang-undang atau peraturan yang mengatur hal ini? Dan bagaimana posisi hukum nasabah jika bank melanggar ketentuan tersebut?
Aturan terbaru KUR di bawah Rp100 juta, dasar hukum yang berlaku, penegasan pemerintah, hingga implementasi di lapangan. Penjelasan disusun secara runtut agar mudah dipahami oleh pelaku UMKM, praktisi keuangan, maupun masyarakat umum yang ingin memanfaatkan fasilitas KUR.
KUR Sebagai Instrumen Pembiayaan UMKM
Sejak pertama kali diluncurkan, Kredit Usaha Rakyat dirancang sebagai kredit bersubsidi pemerintah yang ditujukan untuk usaha produktif dan layak, namun belum memenuhi persyaratan perbankan secara konvensional. Subsidi bunga yang diberikan pemerintah membuat bunga KUR jauh lebih rendah dibanding kredit komersial biasa.
Dalam perkembangannya, KUR tidak hanya menjadi alat pembiayaan, tetapi juga instrumen kebijakan ekonomi. Pemerintah menggunakan KUR untuk mendorong inklusi keuangan, memperluas basis UMKM formal, serta menjaga daya tahan sektor usaha kecil terhadap gejolak ekonomi.
Salah satu aspek terpenting dalam KUR adalah kemudahan akses, termasuk dalam hal persyaratan jaminan. Di sinilah aturan KUR di bawah Rp100 juta memiliki peran krusial.
KUR di Bawah Rp100 Juta dan Isu Agunan
Topik tentang agunan KUR sering kali menimbulkan kebingungan. Sebagian masyarakat masih mengira bahwa setiap pinjaman bank pasti memerlukan jaminan berupa sertifikat rumah, BPKB kendaraan, atau aset lainnya. Pandangan ini tidak sepenuhnya benar dalam konteks KUR.
Pemerintah secara tegas membedakan antara KUR dengan kredit komersial biasa. Untuk pinjaman KUR sampai dengan Rp100 juta, bank penyalur dilarang meminta agunan tambahan dari debitur. Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan disertai sanksi bagi bank yang melanggar.
Namun sebelum masuk ke sanksi dan pengawasan, penting untuk memahami terlebih dahulu aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan KUR.
Dasar Hukum KUR di Bawah Rp100 Juta
Hingga saat ini, pengaturan teknis pelaksanaan KUR tidak diatur langsung dalam Undang-Undang tersendiri, melainkan melalui peraturan menteri koordinator. Aturan utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, serta menjadi landasan resmi bagi seluruh bank dan lembaga penyalur KUR di Indonesia. Di dalamnya diatur secara rinci mengenai plafon kredit, suku bunga, sasaran penerima, hingga ketentuan jaminan.
Untuk KUR dengan plafon sampai Rp100 juta, Permenko tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan. Artinya, bank tidak boleh menjadikan jaminan fisik sebagai syarat wajib pencairan KUR pada nominal tersebut.
Yang perlu dipahami, istilah “tanpa agunan tambahan” berarti bank tidak boleh meminta jaminan di luar objek usaha atau kelayakan usaha itu sendiri. Analisis kredit tetap dilakukan, tetapi fokusnya pada kemampuan usaha dan karakter debitur, bukan pada aset yang dijaminkan.
Penegasan Pemerintah, KUR Hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan
Dalam beberapa kesempatan resmi, pemerintah kembali menegaskan isi aturan tersebut. Menteri Koperasi dan UKM maupun Menteri UMKM secara konsisten menyampaikan bahwa KUR dari Rp1 juta hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan.
Penegasan ini penting karena praktik di lapangan belum sepenuhnya seragam. Masih ada oknum atau cabang bank tertentu yang meminta jaminan, baik secara langsung maupun terselubung. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga menyiapkan mekanisme sanksi.
Dengan penegasan ini, pelaku UMKM memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak permintaan agunan yang tidak sesuai ketentuan.
Mengapa KUR di Bawah Rp100 Juta Tanpa Agunan?
Kebijakan tanpa agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta bukan tanpa alasan. Pemerintah memahami bahwa sebagian besar usaha mikro dan kecil tidak memiliki aset bernilai tinggi yang dapat dijadikan jaminan. Jika agunan diwajibkan, maka tujuan KUR untuk memperluas akses pembiayaan akan sulit tercapai.
Selain itu, risiko kredit KUR telah diantisipasi melalui skema penjaminan dan subsidi. Pemerintah bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit untuk menanggung sebagian risiko gagal bayar, sehingga bank tidak sepenuhnya menanggung risiko tersebut.
Dengan kata lain, kebijakan ini dirancang agar bank tetap terlindungi, sementara pelaku UMKM mendapatkan kemudahan akses modal.
Sanksi bagi Bank yang Meminta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta
Salah satu poin penting dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2023 adalah pengaturan mengenai sanksi. Pemerintah tidak hanya mengatur hak debitur, tetapi juga kewajiban bank penyalur KUR.
Jika bank terbukti meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp100 juta, maka subsidi bunga KUR tidak akan dibayarkan kepada bank tersebut. Ini merupakan sanksi administratif yang cukup berat, mengingat subsidi bunga menjadi salah satu insentif utama bagi bank dalam menyalurkan KUR.
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan secara berulang dapat mempengaruhi evaluasi kinerja bank sebagai penyalur KUR. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada penurunan kuota atau bahkan pencabutan status sebagai bank penyalur KUR.
Kenapa Masih Ada Bank yang Meminta Jaminan?
Meski aturannya jelas, praktik di lapangan tidak selalu ideal. Ada beberapa faktor yang menyebabkan permintaan agunan masih terjadi.
Pertama, perbedaan pemahaman di tingkat cabang. Tidak semua petugas bank memahami detail aturan KUR terbaru, terutama jika terjadi perubahan regulasi.
Kedua, kekhawatiran terhadap risiko kredit. Beberapa bank cenderung bermain aman dengan meminta jaminan meskipun secara aturan tidak diperbolehkan.
Ketiga, kurangnya literasi debitur. Banyak pelaku UMKM yang tidak mengetahui haknya, sehingga menerima saja permintaan agunan tanpa mempertanyakan dasar hukumnya.
Inilah sebabnya sosialisasi aturan KUR menjadi sangat penting, baik oleh pemerintah maupun media.
Hak Pelaku UMKM dalam Pengajuan KUR
Pelaku UMKM yang mengajukan KUR di bawah Rp100 juta memiliki hak untuk mendapatkan pembiayaan tanpa diminta agunan tambahan. Jika dalam proses pengajuan terjadi permintaan jaminan yang tidak sesuai ketentuan, debitur berhak untuk:
Menanyakan dasar hukum permintaan tersebut secara tertulis atau lisan.
Meminta klarifikasi kepada pimpinan cabang bank.
Melaporkan dugaan pelanggaran kepada kementerian atau lembaga terkait.
Hak-hak ini dilindungi oleh regulasi yang berlaku, sehingga pelaku usaha tidak perlu takut atau ragu untuk bersikap kritis.
Perbedaan KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Menengah
Dalam praktiknya, KUR terbagi dalam beberapa skema berdasarkan plafon dan karakteristik usaha. KUR mikro dan sebagian KUR kecil umumnya berada di bawah Rp100 juta, sehingga masuk dalam kategori tanpa agunan tambahan.
Namun untuk KUR dengan plafon di atas Rp100 juta, ketentuan bisa berbeda. Pada nominal tersebut, bank diperbolehkan meminta agunan sesuai dengan kebijakan internal dan analisis risiko. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur untuk memahami jenis KUR yang diajukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Apakah KUR Diatur dalam Undang-Undang?
Banyak masyarakat mencari “undang-undang KUR di bawah Rp100 juta”. Perlu diluruskan bahwa hingga saat ini, KUR tidak diatur secara khusus dalam satu undang-undang tersendiri. Pengaturannya berada dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri, khususnya Permenko.
Namun, keberadaan Permenko tidak membuat aturan KUR menjadi lemah. Dalam sistem hukum Indonesia, peraturan menteri memiliki kekuatan mengikat selama diterbitkan berdasarkan kewenangan yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Dengan demikian, aturan KUR di bawah Rp100 juta tetap sah dan wajib dipatuhi oleh seluruh bank penyalur.
Pengawasan Pemerintah terhadap Penyaluran KUR
Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran KUR, terutama terkait kepatuhan terhadap ketentuan tanpa agunan. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi berkala, audit penyaluran, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas program KUR. Tujuannya bukan hanya melindungi debitur, tetapi juga memastikan bahwa dana subsidi negara digunakan sesuai sasaran.
Aturan Ini bagi UMKM
Aturan KUR di bawah Rp100 juta tanpa agunan memberikan dampak yang signifikan bagi UMKM. Akses modal menjadi lebih terbuka, terutama bagi usaha mikro yang sebelumnya sulit mendapatkan pinjaman bank.
Selain itu, aturan ini mendorong UMKM untuk lebih percaya diri berinteraksi dengan lembaga keuangan formal. Dengan pembiayaan yang lebih mudah, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk berkembang, meningkatkan kapasitas produksi, dan menciptakan lapangan kerja.
Meski regulasi sudah jelas, tantangan implementasi tetap ada. Perbedaan interpretasi, kurangnya sosialisasi, serta keterbatasan sumber daya pengawasan menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Namun, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pemberitaan media, praktik yang menyimpang diharapkan semakin berkurang.
Aturan terbaru mengenai KUR di bawah Rp100 juta secara tegas menyatakan bahwa pinjaman tersebut tidak memerlukan agunan tambahan. Ketentuan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, dan diperkuat oleh penegasan resmi dari pemerintah.
Bank yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga KUR. Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami haknya agar tidak dirugikan dalam proses pengajuan kredit.
Dengan pemahaman yang benar, KUR dapat benar-benar menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar program formalitas. Pemerintah, bank, dan masyarakat memiliki peran masing-masing untuk memastikan bahwa aturan ini berjalan sesuai tujuan awalnya.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






