JurnalLugas.Com — Masalah agunan dalam kredit perbankan masih menjadi sumber sengketa antara konsumen dan bank, termasuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak sedikit nasabah yang mengeluhkan agunan mereka tetap diminta atau bahkan ditahan oleh bank, meskipun kredit yang diajukan sebenarnya tidak mewajibkan agunan atau kewajiban kredit telah dipenuhi. Situasi ini sering menempatkan konsumen pada posisi lemah, terutama pelaku UMKM yang bergantung pada aset pribadi untuk keberlangsungan usahanya.
Padahal, sistem hukum Indonesia telah menyediakan berbagai perlindungan hukum bagi konsumen jasa keuangan, termasuk dalam hal penguasaan, penahanan, dan pengembalian agunan. JurnalLugas.Com membahas secara mendalam apa yang dapat dan seharusnya dilakukan konsumen jika bank tidak memberikan atau mengembalikan agunan, dengan mengacu pada undang-undang, peraturan kementerian, serta kewenangan lembaga negara.
Agunan dalam Perspektif Hukum Perbankan
Agunan pada dasarnya adalah alat mitigasi risiko bagi bank. Namun secara hukum, agunan bukanlah milik bank, melainkan tetap milik debitur. Bank hanya memiliki hak penguasaan terbatas selama hubungan kredit berlangsung dan selama terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Dalam konteks KUR, pemerintah secara tegas membatasi penggunaan agunan, khususnya untuk kredit dengan plafon sampai Rp100 juta. Pembatasan ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari strategi negara untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.
Artinya, ketika bank meminta atau menahan agunan secara tidak sah, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Dasar Hukum yang Mengatur Agunan dan Perlindungan Konsumen
Secara normatif, perlindungan konsumen dalam kasus agunan bank tidak berdiri pada satu aturan tunggal. Ada beberapa lapis regulasi yang saling melengkapi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar umum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk kredit, termasuk syarat agunan.
Dalam sektor perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan bahwa kegiatan bank harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan itikad baik. Prinsip ini menuntut bank untuk tidak memanfaatkan posisi dominannya dalam hubungan dengan nasabah.
Khusus untuk KUR, pengaturan teknisnya berada dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Regulasi ini secara jelas menyatakan bahwa KUR sampai Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh bank penyalur KUR.
Selain itu, perlindungan konsumen jasa keuangan juga diperkuat melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang mewajibkan penyelesaian pengaduan secara adil, transparan, dan tepat waktu.
Ketika Bank Tetap Meminta atau Menahan Agunan
Masalah mulai muncul ketika praktik di lapangan tidak sejalan dengan ketentuan tertulis. Dalam banyak kasus, konsumen baru menyadari adanya pelanggaran setelah agunan diserahkan dan kemudian sulit dikembalikan. Alasan yang sering digunakan bank beragam, mulai dari prosedur internal, kekhawatiran risiko, hingga interpretasi sepihak terhadap perjanjian kredit.
Jika kredit yang diberikan sebenarnya tidak mewajibkan agunan, maka penahanan agunan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan jika konsumen menandatangani dokumen, perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat dianggap cacat secara hukum.
Lebih jauh, jika kewajiban kredit telah lunas namun agunan tetap tidak dikembalikan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum karena menguasai barang milik orang lain tanpa hak.
Hak Konsumen atas Agunan
Konsumen memiliki hak penuh atas agunan yang diserahkan kepada bank. Hak ini meliputi kepastian hukum mengenai status agunan, hak untuk mendapatkan kembali agunan setelah kewajiban dipenuhi, serta hak untuk menolak penahanan yang tidak sesuai aturan.
Hak-hak tersebut tidak bergantung pada besar kecilnya nilai kredit, melainkan pada kesesuaian praktik bank dengan peraturan yang berlaku. Dalam konteks KUR di bawah Rp100 juta, konsumen bahkan memiliki posisi hukum yang lebih kuat karena sejak awal agunan seharusnya tidak diminta.
Langkah Awal yang Perlu Dilakukan Konsumen
Ketika menghadapi situasi di mana bank menahan agunan secara tidak semestinya, konsumen sebaiknya tidak langsung mengambil langkah konfrontatif. Pendekatan yang sistematis dan berbasis hukum justru lebih efektif.
Langkah pertama adalah memastikan kembali dokumen kredit. Konsumen perlu membaca ulang perjanjian kredit, berita acara penyerahan agunan, dan bukti pembayaran kewajiban. Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam setiap proses klarifikasi atau pengaduan.
Selanjutnya, konsumen berhak meminta penjelasan tertulis dari bank mengenai dasar hukum penahanan agunan. Permintaan ini penting untuk menciptakan jejak administrasi dan mencegah bank mengelak di kemudian hari.
Penyelesaian Internal di Bank
Setiap bank diwajibkan memiliki mekanisme penanganan pengaduan nasabah. Konsumen sebaiknya memanfaatkan jalur ini terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak eksternal.
Pengaduan internal harus disampaikan secara tertulis dan disertai bukti pendukung. Dalam pengaduan tersebut, konsumen dapat menegaskan bahwa praktik penahanan agunan bertentangan dengan peraturan KUR atau peraturan perbankan yang berlaku.
Jika bank merespons secara kooperatif, penyelesaian dapat dilakukan melalui pengembalian agunan tanpa perlu eskalasi lebih lanjut. Namun jika tidak, konsumen tidak perlu berhenti di tahap ini.
Peran Kementerian dan Lembaga Negara
Kementerian yang membidangi UMKM memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanaan KUR. Jika bank melanggar ketentuan KUR, kementerian berwenang memberikan teguran administratif hingga rekomendasi sanksi terhadap bank penyalur.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Penyaluran KUR yang menggunakan dana dan subsidi negara termasuk dalam kategori pelayanan publik, sehingga dapat diawasi oleh Ombudsman.
Dalam banyak kasus, keterlibatan Ombudsman mampu mendorong bank untuk mengembalikan agunan karena rekomendasinya bersifat mengikat secara moral dan administratif.
Peran Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan berperan sebagai pengawas industri jasa keuangan, termasuk perbankan. Konsumen dapat mengajukan pengaduan jika bank tidak menyelesaikan sengketa secara adil atau melanggar prinsip perlindungan konsumen.
OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan perbaikan, memberikan sanksi administratif, serta memastikan bahwa hak konsumen dipenuhi. Dalam konteks agunan, OJK menilai apakah bank telah bertindak sesuai dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian.
Posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi nasabah bank. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memaksakan syarat yang merugikan konsumen dan tidak boleh menahan barang konsumen tanpa dasar hukum yang sah.
Jika diperlukan, konsumen bahkan dapat membawa sengketa ke jalur hukum perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Meskipun langkah ini biasanya menjadi pilihan terakhir, keberadaannya penting sebagai alat tekan agar bank bertindak sesuai hukum.
Dampak Psikologis dan Ekonomi bagi Konsumen
Penahanan agunan bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan konsumen. Banyak pelaku UMKM menggantungkan aktivitas usaha dan kebutuhan keluarga pada aset seperti kendaraan atau sertifikat tanah. Ketika aset tersebut ditahan, aktivitas ekonomi terganggu dan tekanan psikologis meningkat.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa agunan seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan kecil. Negara melalui regulasi dan lembaga pengawas hadir untuk memastikan bahwa konsumen tidak menjadi korban praktik yang tidak adil.
Pentingnya Literasi Hukum bagi Konsumen
Salah satu penyebab utama masih terjadinya pelanggaran adalah rendahnya literasi hukum konsumen. Banyak nasabah yang tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk menolak atau menggugat praktik bank yang tidak sesuai aturan.
Dengan memahami dasar hukum dan mekanisme pengaduan, konsumen dapat bersikap lebih percaya diri dan rasional. Literasi ini juga mendorong bank untuk lebih patuh karena mengetahui bahwa nasabah tidak lagi pasif.
Agunan dalam kredit perbankan, termasuk KUR, bukanlah alat untuk menekan konsumen. Secara hukum, bank hanya berhak menguasai agunan sesuai dengan batas yang ditentukan peraturan. Ketika bank tidak memberikan atau mengembalikan agunan tanpa dasar hukum yang sah, konsumen memiliki hak penuh untuk menuntut keadilan.
Melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perbankan, peraturan OJK, serta regulasi khusus KUR dari pemerintah, negara telah menyediakan jalur perlindungan yang cukup lengkap. Tantangannya kini ada pada keberanian dan pemahaman konsumen untuk menggunakan hak tersebut.
Dengan langkah yang tepat, terukur, dan berbasis hukum, konsumen tidak hanya melindungi kepentingannya sendiri, tetapi juga ikut mendorong terciptanya praktik perbankan yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Baca berita selengkapnya di JurnalLugas.Com






