Viral! Toko Tolak Pembayaran Tunai, DPR Ingatkan Ancaman Pidana hingga Rp200 Juta

JurnalLugas.Com – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha atau merchant yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah. Penolakan tersebut berpotensi berujung sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa rupiah memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal itu diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bacaan Lainnya

“Rupiah adalah alat pembayaran resmi yang wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun untuk menolak pembayaran menggunakan rupiah,” ujar Said di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Respons Video Viral Penolakan Uang Tunai

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya sebuah video di media sosial Instagram yang diunggah akun @arli_alcatraz. Video itu menampilkan seorang konsumen lanjut usia yang memprotes sebuah toko roti di kawasan halte Transjakarta Monas karena menolak pembayaran tunai dan hanya menerima transaksi menggunakan QRIS.

Baca Juga  DPR Minta Pemerintah Beri Insentif PPPK untuk Cegah Pengunduran Diri

Menurut Said, kejadian tersebut menjadi pengingat penting bahwa transformasi digital di sektor pembayaran tidak boleh mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah dan DPR perlu terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak sembarangan menolak rupiah, karena konsekuensinya adalah pidana,” tegasnya.

BI Diminta Aktif Edukasi Pelaku Usaha

Said juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah, meskipun tren transaksi digital terus meningkat.

Ia menekankan bahwa penggunaan pembayaran non-tunai seperti QRIS memang patut didukung, namun tidak boleh meniadakan opsi pembayaran tunai.

“Digitalisasi itu penting dan kami dukung, tetapi pilihan pembayaran tunai harus tetap tersedia bagi konsumen,” jelasnya.

Belum Ada Revisi Aturan Pembayaran Tunai

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan undang-undang yang menghapus kewajiban menerima pembayaran tunai rupiah. Artinya, seluruh pihak di Indonesia masih wajib menerima rupiah sebagai alat pembayaran.

Baca Juga  Pasha Ungu Tetap Manggung Hoaks Mundur dari DPR Viral PAN Angkat Bicara

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Singapura yang dikenal sebagai negara maju dengan sistem cashless yang sangat baik. Namun demikian, negara tersebut masih melayani transaksi tunai hingga 3.000 dolar Singapura. Hal serupa juga berlaku di banyak negara maju lainnya.

Tantangan Infrastruktur dan Literasi Keuangan

Said juga menyoroti kondisi geografis Indonesia yang luas dan belum seluruhnya terjangkau jaringan internet. Kondisi ini membuat sistem pembayaran non-tunai belum bisa diterapkan secara merata.

Selain itu, rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat di Tanah Air juga menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

“Karena itu, BI perlu menegaskan kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan dan tidak menolak rupiah. Penindakan harus dilakukan jika ada pelanggaran,” pungkasnya.

Baca berita ekonomi dan kebijakan publik lainnya di https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait