DPR Minta Komisi Kejaksaan Gelar Eksaminasi Khusus Kasus Febrie Adriansyah

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mendorong Komisi Kejaksaan (Komjak) segera melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat mengenai penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Gus Falah, eksaminasi khusus dapat menjadi instrumen pengawasan yang memperkuat transparansi proses hukum, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih komprehensif, tidak hanya dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Publik perlu mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkara ini di luar proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik,” ujar Gus Falah di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Politikus yang juga menjadi anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI itu menjelaskan bahwa Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang mendapat perhatian luas masyarakat.

Kewenangan tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan maupun Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Karena itu, ia menilai pembentukan tim khusus oleh Komisi Kejaksaan untuk mengawal perkara eks Jampidsus merupakan langkah yang tepat.

Gus Falah menambahkan, mekanisme eksaminasi khusus bukanlah hal baru di lingkungan Komisi Kejaksaan. Selama ini, prosedur tersebut kerap dilakukan terhadap perkara-perkara strategis yang menyita perhatian publik guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Ia berharap Komisi Kejaksaan memanfaatkan kewenangannya secara optimal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Saya yakin Komisi Kejaksaan mampu mengawal prosesnya secara profesional,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan telah melakukan pemantauan langsung terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Juru Bicara Komisi Kejaksaan, Nurokhman, menjelaskan kegiatan pemantauan dipimpin Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi dan diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Nurokhman, tim Komisi Kejaksaan menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan saksi serta tersangka berinisial DR (Don Ritto) yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan pemantauan tersebut bertujuan memperoleh gambaran faktual mengenai jalannya penyidikan, sekaligus memastikan seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu terus menjadi sorotan publik. Berbagai pihak berharap proses hukum berjalan terbuka, objektif, dan mengedepankan asas keadilan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berlangsung secara independen dan transparan.

Ikuti perkembangan hukum, politik, dan pemberantasan korupsi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Viral! Toko Tolak Pembayaran Tunai, DPR Ingatkan Ancaman Pidana hingga Rp200 Juta

Pos terkait