DPR Minta RUU Pemilu Segera Dibahas, Persiapan Pemilu 2029 Dinilai Tak Bisa Ditunda

JurnalLugas.Com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu kembali menjadi sorotan politik nasional. DPR RI menilai proses revisi regulasi pemilu tidak perlu dialihkan menjadi usulan pemerintah karena tahapan pembahasannya telah berjalan di parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan RUU Pemilu saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan berstatus sebagai inisiatif DPR.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, langkah awal pembahasan juga sudah dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, lembaga pemantau pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu demokrasi dan kepemiluan.

“Prosesnya sudah berjalan di DPR, sehingga tidak perlu mengubah pengusul RUU menjadi pemerintah,” ujar Khozin di Jakarta.

Baca Juga  RUU Pilkada Gagal Disahkan Sufmi Dasco Kami Dengar Suara Rakyat

Ia menjelaskan DPR melalui Badan Keahlian Dewan telah mulai menyusun berbagai kajian teknis, sinkronisasi aturan, hingga simulasi sejumlah isu strategis yang berpotensi muncul dalam sistem pemilu mendatang.

Pembahasan tersebut dinilai penting karena Pemilu 2029 membutuhkan landasan hukum yang lebih matang dan adaptif terhadap dinamika politik nasional. Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya dianggap perlu dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

Pengamat politik Fajar Nugraha menilai percepatan pembahasan RUU Pemilu dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara maupun partai politik.

“Semakin cepat dibahas, semakin besar peluang penyempurnaan sistem pemilu sebelum tahapan dimulai,” katanya.

Khozin juga mengingatkan bahwa tahapan pemilu secara teknis harus mulai dipersiapkan sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, awal tahun 2027 diperkirakan sudah menjadi fase penting bagi penyelenggara pemilu untuk bekerja.

Ia menambahkan pembahasan regulasi lebih awal dapat menghindari munculnya stigma konflik kepentingan politik menjelang pemilu. Menurutnya, penyusunan aturan yang terlalu dekat dengan tahun politik sering menimbulkan kecurigaan publik terhadap kepentingan tertentu.

Baca Juga  Revisi KUHAP Tak Bahas Penyadapan DPR Siapkan Undang-Undang Khusus

Di sisi lain, DPR menilai kolaborasi bersama pemerintah tetap penting dalam proses finalisasi beleid tersebut agar sistem pemilu mendatang mampu menghadirkan demokrasi yang lebih transparan, efektif, dan berkualitas.

RUU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan strategis di parlemen dalam beberapa waktu ke depan karena berkaitan langsung dengan desain demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029.

Baca berita politik nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait