Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir Bakal Dipanggil Lagi

JurnalLugas.Com – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergerak.

Pada Jumat (31/7/2026), penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah didalami.

Bacaan Lainnya

Dari tujuh orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

Keduanya merupakan pihak swasta berinisial AS dan H, sementara lima saksi lainnya tidak hadir sehingga akan dijadwalkan ulang dalam agenda pemeriksaan berikutnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi masih menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana dapat terungkap secara menyeluruh. Karena itu, saksi yang belum hadir akan kembali dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik belum menghentikan proses pendalaman terhadap perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Pemeriksaan saksi dinilai menjadi salah satu instrumen utama untuk menguji keterkaitan aliran dana maupun dugaan praktik pencucian uang yang sedang diusut.

Baca Juga  Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Buru Aliran Dana Sejumlah Perkara

Kasus ini sendiri telah memasuki babak baru setelah Tim Sembilan Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Selain mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, yang secara khusus menjadi dasar hukum penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sprindik terbaru diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.

Barang bukti yang diserahkan dalam proses pengalihan perkara itu meliputi 74 kilogram emas serta uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan diuji bersama keterangan para saksi serta bukti lainnya guna mengungkap dugaan asal-usul aset maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Sebelum menerbitkan sprindik terbaru tersebut, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki keterkaitan.

Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT KNI.

Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.

Sementara sprindik nomor 45 difokuskan pada penyidikan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Chromebook KPK Lanjut Selidiki Korupsi Google Cloud

Dengan adanya beberapa surat perintah penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai mekanisme penyidikan.

Pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, hingga penelusuran aliran aset masih menjadi fokus utama tim penyidik dalam mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, penyidik belum memberikan informasi mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka maupun saksi yang belum memenuhi panggilan.

Namun, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama pemeriksaan berlangsung.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir mengingat penyidik masih membuka ruang pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian di tahap selanjutnya.

Ikuti perkembangan berita hukum nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait