JurnalLugas.Com — Markas Besar TNI menegaskan bahwa langkah pembubaran aksi massa di Kota Lhokseumawe, Aceh, dilakukan secara terukur, persuasif, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menanggapi beredarnya berbagai narasi di ruang publik terkait insiden tersebut.
Menurut Freddy, prajurit TNI Angkatan Darat dari Korem 011/Lilawangsa mengambil tindakan setelah mendapati aksi massa yang membawa dan mengibarkan bendera bulan bintang yang selama ini diidentikkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Tidak hanya itu, aparat juga menemukan kepemilikan senjata api dan senjata tajam di tengah kerumunan massa.
“TNI berpijak pada aturan hukum. Pelarangan simbol tertentu, termasuk bendera bulan bintang, didasarkan pada ketentuan perundang-undangan karena berkaitan dengan upaya separatisme yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” ujar Freddy di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Negara.
Kronologi Kejadian di Lhokseumawe
Peristiwa ini bermula sejak Kamis pagi (25/12) dan berlanjut hingga Jumat dini hari. Sekelompok warga dilaporkan melakukan konvoi dan aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Kota Lhokseumawe. Dalam aksi tersebut, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang dan melontarkan teriakan yang dinilai berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Mendapat laporan tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan dari Korem 011/LW dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi aksi.
Utamakan Persuasi, Temukan Senjata Api
Freddy menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas utama aparat TNI–Polri. Massa diimbau untuk menghentikan aksi dan menyerahkan atribut yang dibawa. Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terbatas dan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses pemeriksaan, terjadi adu argumen antara aparat dan beberapa peserta aksi. Dari hasil penggeledahan terhadap salah satu orang, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisi, magazine, serta senjata tajam jenis rencong. Individu tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Koordinator aksi unjuk rasa kemudian menyatakan bahwa insiden tersebut hanya dipicu kesalahpahaman. Kedua belah pihak pun sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
TNI Imbau Publik Tidak Terprovokasi
Kapuspen TNI juga menyoroti maraknya video dan konten di media sosial yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“TNI menyayangkan adanya narasi yang keliru dan cenderung mendiskreditkan institusi. Informasi semacam itu berpotensi menyesatkan dan memecah persatuan,” katanya.
Ke depan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait berkomitmen terus mengedepankan dialog, pendekatan humanis, serta langkah persuasif untuk meredam potensi konflik. Upaya ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan memastikan masyarakat Aceh dapat fokus membangun kembali kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan utuh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Freddy.
Baca berita nasional dan analisis kebijakan lainnya di https://jurnalluguas.com






