JurnalLugas.Com – Jabatan Camat memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah, Camat bertanggung jawab langsung kepada Bupati atau Wali Kota dalam mengoordinasikan pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan wilayah. Lantas, berapa sebenarnya gaji Camat dan tunjangan yang diterima setiap bulan?
Kita ulas secara lengkap gaji pokok Camat, berbagai jenis tunjangan, hingga dasar hukum yang mengaturnya, disusun secara evergreen agar tetap relevan kapan pun dibaca.
Status Camat dalam Struktur ASN
Camat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan struktural administrator. Dalam sistem kepegawaian, Camat umumnya berasal dari PNS golongan III/d hingga IV/b, tergantung masa kerja dan kepangkatan.
Sebagai pejabat struktural, penghasilan Camat tidak hanya bersumber dari gaji pokok, tetapi juga berasal dari berbagai tunjangan resmi yang diatur pemerintah.
Gaji Pokok Camat Berdasarkan Golongan
Besaran gaji pokok Camat mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji PNS.
Berikut kisaran gaji pokok Camat:
- Golongan III/d: sekitar Rp2,9 juta – Rp4,8 juta per bulan
- Golongan IV/a: sekitar Rp3,3 juta – Rp5,4 juta per bulan
- Golongan IV/b: sekitar Rp3,6 juta – Rp5,9 juta per bulan
Besaran gaji tersebut bergantung pada masa kerja golongan (MKG) masing-masing Camat.
Daftar Tunjangan Camat yang Diterima
Selain gaji pokok, Camat memperoleh sejumlah tunjangan resmi yang nilainya cukup signifikan.
1. Tunjangan Jabatan Struktural
Camat termasuk pejabat administrator dan berhak menerima tunjangan jabatan struktural. Besarannya berkisar Rp1 juta lebih per bulan, tergantung klasifikasi jabatan.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP
Di banyak daerah, Camat memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja daerah. Nilainya bervariasi dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, dengan kisaran mulai dari Rp3 juta hingga di atas Rp10 juta per bulan, tergantung kemampuan keuangan daerah dan beban kerja.
3. Tunjangan Keluarga
Camat yang telah berkeluarga berhak menerima:
- Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2% per anak (maksimal dua anak)
4. Tunjangan Beras
Diberikan dalam bentuk uang setara 10 kilogram beras per jiwa dalam keluarga.
5. Tunjangan Jabatan Daerah Lainnya
Beberapa pemerintah daerah juga memberikan:
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan komunikasi
- Tunjangan wilayah atau geografis (khusus daerah terpencil)
Total Penghasilan Camat per Bulan
Jika dijumlahkan, total penghasilan Camat per bulan bisa mencapai:
- Rp8 juta – Rp15 juta di daerah standar
- Lebih dari Rp20 juta di daerah dengan TPP tinggi
Angka ini bersifat estimasi dan dapat berbeda antar daerah karena kebijakan TPP ditentukan masing-masing pemerintah daerah.
Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Camat
Penghasilan Camat diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Kepala Daerah terkait TPP atau tunjangan kinerja
Regulasi ini menjadi landasan sah pemberian gaji dan tunjangan Camat di seluruh Indonesia.
Tugas dan Tanggung Jawab Camat
Besarnya penghasilan Camat sebanding dengan tanggung jawabnya, antara lain:
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
- Membina desa dan kelurahan
- Menjaga stabilitas ketertiban dan pelayanan publik
- Melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota
Gaji Camat tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga ditopang oleh berbagai tunjangan yang sah dan diatur negara. Dengan total penghasilan yang kompetitif, jabatan Camat menuntut profesionalisme, integritas, dan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Baca artikel informatif lainnya hanya di JurnalLugas.Com






