JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan kesiapannya dalam menerapkan ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu langkah konkret yang telah disiapkan adalah penyediaan ribuan lokasi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyiapkan 2.460 lokasi yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Lokasi tersebut diperuntukkan bagi pelanggar hukum kategori ringan, sebagai alternatif hukuman non-pemenjaraan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.
Pernyataan itu disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa kesiapan lokasi menjadi faktor penting agar penerapan KUHP baru berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Menurut Agus, ribuan lokasi tersebut tersebar di berbagai fasilitas publik dan sosial. Mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo, hingga lingkungan pesantren. Seluruh lokasi tersebut dinilai representatif untuk pelaksanaan kerja sosial yang bersifat mendidik sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.
Selain penyediaan lokasi, Imipas juga telah memperkuat dasar pelaksanaan dengan menjalin 1.174 perjanjian kerja sama lintas sektoral. Kesepakatan ini melibatkan balai pemasyarakatan (bapas) dengan berbagai pihak sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Agus merinci, ribuan mitra tersebut terdiri atas 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial, serta 122 yayasan sosial. Kerja sama ini menjadi fondasi penting agar pidana kerja sosial dapat dijalankan secara terstruktur dan berkelanjutan.
Tak hanya berhenti di internal kementerian, Agus juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung. Langkah ini bertujuan agar lembaga peradilan turut menjatuhkan pidana kerja sosial bagi pelanggar ringan, sehingga penerapan KUHP baru dapat berjalan selaras antara lembaga eksekutif dan yudikatif.
Dengan dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta sinergi antar-lembaga, Agus optimistis penerapan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial, dapat diterima dan dijalankan secara maksimal di tengah masyarakat. Skema ini diharapkan menjadi solusi hukum yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan.
Baca berita nasional dan hukum lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com






