JurnalLugas.Com — Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik hangat menjelang hari besar keagamaan. Tidak hanya bagi pegawai negeri dan karyawan swasta, isu THR juga kerap dipertanyakan oleh perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes).
Apakah Sekdes berhak menerima THR? Jika iya, dari mana sumber dananya?
Status Sekretaris Desa dalam Pemerintahan Desa
Sekretaris Desa merupakan unsur perangkat desa yang memiliki peran strategis dalam administrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Sekdes membantu kepala desa dalam bidang administrasi, keuangan, serta pelayanan publik.
Namun, status kepegawaian Sekdes berbeda-beda di setiap desa, tergantung pada latar belakang pengangkatannya, yaitu:
- Sekdes berstatus ASN/PNS
- Sekdes berstatus perangkat desa non-ASN
Perbedaan status ini berpengaruh langsung terhadap hak dan jenis tunjangan yang diterima, termasuk THR.
Apakah Sekdes Berhak Menerima THR?
Jawabannya bergantung pada status kepegawaian Sekdes.
1. THR Sekdes Berstatus ASN/PNS
Sekdes yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerima THR, karena mengikuti ketentuan nasional tentang pemberian THR bagi ASN. THR ini biasanya diberikan oleh pemerintah pusat menjelang hari raya keagamaan dan besarnya disesuaikan dengan gaji serta tunjangan yang melekat.
2. THR Sekdes Non-ASN atau Perangkat Desa
Berbeda dengan ASN, Sekdes non-ASN tidak secara otomatis mendapatkan THR. Hingga saat ini, tidak ada aturan nasional yang secara khusus mewajibkan pemberian THR kepada perangkat desa non-ASN.
Meski demikian, dalam praktiknya:
- Beberapa desa memberikan insentif atau honor tambahan menjelang hari raya
- Pemberian tersebut harus melalui musyawarah desa
- Dicantumkan secara sah dalam APBDes
- Tidak melanggar ketentuan penggunaan dana desa
Dengan kata lain, pemberian THR atau sejenisnya kepada Sekdes non-ASN bersifat kebijakan desa, bukan kewajiban nasional.
Sumber Dana THR Sekdes
Sumber dana yang digunakan untuk membayar THR Sekdes juga berbeda, tergantung statusnya:
- Sekdes ASN: bersumber dari APBN melalui mekanisme gaji dan tunjangan ASN
- Sekdes non-ASN: dapat bersumber dari APBDes, khususnya pada pos penghasilan tetap atau insentif perangkat desa, sepanjang disepakati dan diatur secara resmi
Penting untuk dicatat, penggunaan dana desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Apakah Pemberian THR Sekdes Melanggar Hukum?
Pemberian THR kepada Sekdes tidak melanggar hukum selama:
- Memiliki dasar keputusan melalui musyawarah desa
- Dianggarkan secara sah dalam APBDes
- Tidak melebihi batas kewajaran
- Tidak menggunakan dana yang dilarang peruntukannya
Sebaliknya, pemberian THR tanpa dasar anggaran dan keputusan resmi berpotensi menimbulkan masalah administrasi.
Fakta Penting tentang THR Sekdes
Beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat:
- Tidak semua Sekdes menerima THR
- Status ASN menjadi faktor utama penentu hak THR
- Perangkat desa non-ASN hanya dapat menerima jika ada kebijakan desa
- Transparansi dan regulasi desa menjadi kunci legalitas
THR Sekdes bukanlah hak mutlak bagi semua Sekretaris Desa. Sekdes berstatus ASN berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah pusat, sementara Sekdes non-ASN hanya bisa menerima jika desa mengaturnya secara sah. Pemahaman yang benar mengenai aturan ini penting agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat desa.
Dengan regulasi yang jelas dan pengelolaan anggaran yang transparan, kebijakan terkait THR Sekdes dapat menjadi bentuk penghargaan tanpa melanggar aturan hukum.
Baca berita dan informasi desa lainnya di:
https://JurnalLugas.Com






