JurnalLugas.Com – Wacana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah mulai memunculkan beragam respons.
Salah satu gagasan yang mencuat adalah mengaitkan besaran hak keuangan kepala daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di satu sisi, pendekatan tersebut dipandang dapat mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan adanya potensi munculnya kebijakan yang lebih agresif dalam mengejar penerimaan daerah apabila formula yang digunakan tidak dirancang secara hati-hati.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa regulasi yang telah berlaku sejak tahun 2000 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas akan mengkaji kemungkinan perubahan, termasuk menyusun formula baru yang lebih relevan dengan perkembangan ekonomi nasional dan daerah.
Dalam penjelasannya, Tito juga menyebut bahwa salah satu indikator yang dapat dipertimbangkan adalah besaran PAD. Tujuannya agar terdapat hubungan antara kemampuan fiskal daerah dengan hak keuangan kepala daerah.
Meski demikian, usulan tersebut memunculkan kekhawatiran apabila implementasinya hanya berorientasi pada peningkatan angka penerimaan daerah.
Pengamat kebijakan pemerintah, Soefriyanto, menilai pemerintah harus berhati-hati menyusun formula baru agar tidak melahirkan insentif yang keliru bagi kepala daerah.
Menurutnya, apabila hak keuangan kepala daerah terlalu bergantung pada besarnya PAD, maka terdapat potensi sebagian pemerintah daerah akan lebih fokus meningkatkan penerimaan melalui berbagai instrumen pajak dan retribusi dibandingkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Yang perlu dipikirkan adalah insentif kebijakannya. Jangan sampai kepala daerah terdorong mengejar PAD dengan memperbesar beban masyarakat. Tujuan akhirnya seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga, bukan sekadar mengejar angka penerimaan,” ujar Soefriyanto, kepada JurnalLugas.Com, Kamis 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memang memiliki berbagai sumber PAD yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun peningkatan penerimaan seharusnya dilakukan melalui perbaikan tata kelola, penutupan kebocoran, peningkatan investasi, dan pengembangan ekonomi lokal, bukan hanya dengan mengoptimalkan pungutan kepada masyarakat.
Soefriyanto mengingatkan bahwa masyarakat saat ini telah menghadapi berbagai beban ekonomi, mulai dari kebutuhan pokok, biaya pendidikan, hingga layanan publik.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menambah biaya administrasi maupun pungutan daerah harus dikaji secara matang.
Menurutnya, jika indikator keberhasilan kepala daerah terlalu menitikberatkan pada besarnya PAD, muncul risiko sebagian daerah lebih agresif mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi yang langsung dirasakan masyarakat.
Ia mencontohkan bahwa berbagai jenis penerimaan daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, retribusi tertentu, maupun layanan administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dapat menjadi objek optimalisasi apabila orientasi kebijakan hanya mengejar peningkatan PAD.
“Potensi seperti itu ada sehingga desain kebijakannya harus benar-benar mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Soefriyanto menilai ukuran keberhasilan kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada besarnya PAD.
Pemerintah pusat perlu memasukkan indikator lain seperti penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, kualitas pelayanan publik, kemudahan berusaha, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, apabila indikator tersebut menjadi bagian dari penilaian, kepala daerah akan memiliki dorongan untuk membangun ekonomi secara menyeluruh, bukan sekadar meningkatkan penerimaan daerah.
Ia juga menilai pengawasan menjadi faktor penting dalam setiap perubahan kebijakan fiskal. Transparansi anggaran, akuntabilitas penggunaan dana, serta pengawasan dari DPRD, aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan, dan masyarakat harus diperkuat agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi publik.
“Jangan sampai kebijakan fiskal hanya berorientasi pada angka penerimaan tanpa melihat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. PAD memang penting, tetapi kesejahteraan rakyat harus tetap menjadi tujuan utama,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah ekonom berpendapat bahwa peningkatan PAD sebenarnya tidak selalu identik dengan kenaikan pajak.
Daerah juga dapat meningkatkan pendapatan melalui pengelolaan aset yang lebih produktif, memperbaiki sistem pemungutan agar lebih efisien, menarik investasi baru, mengembangkan sektor pariwisata, serta memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pendekatan tersebut dinilai lebih berkelanjutan dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan pungutan yang berpotensi mengurangi daya beli masyarakat maupun daya saing dunia usaha.
Karena itu, pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai kalangan.
Pemerintah dituntut mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian mengenai hak keuangan kepala daerah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap masyarakat.
Apabila revisi benar-benar dilakukan, publik diperkirakan akan menunggu bagaimana formula akhir disusun. Sejumlah pihak berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah tanpa menciptakan insentif yang justru mendorong peningkatan beban ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan daerah, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi lokal, serta menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






