MK Mulai Uji KUHAP, Mahasiswa UI Gugat Hak Istimewa Hakim soal Penangkapan

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/2/2026). Perkara ini teregister dengan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 dan langsung menyita perhatian publik karena menyasar aturan yang dinilai memberi “hak istimewa” kepada hakim.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I tersebut dipimpin oleh majelis hakim panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir.

Bacaan Lainnya

Digugat Mahasiswa UI, Pasal KUHAP Dinilai Diskriminatif

Pemohon dalam perkara ini adalah para mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 UU KUHAP 2025 yang mengatur kewajiban memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum aparat penegak hukum dapat menangkap atau menahan seorang hakim.

Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum dan perlakuan berbeda berbasis jabatan.

Baca Juga  MK Kapolri Bukan Jabatan Setingkat Menteri, Tolak Uji Materi UU Polri

Dalam permohonan tertulisnya, para mahasiswa menilai aturan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum yang setara. Mereka menyebut, keharusan izin Ketua MA merupakan bentuk privilese jabatan yang tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Alternatif Petitum: Pengecualian untuk Kasus Tertentu

Selain meminta pembatalan pasal, Pemohon juga mengajukan alternatif petitum. Mereka meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga tidak berlaku untuk kondisi tertentu, seperti operasi tangkap tangan, tindak pidana khusus, maupun kejahatan terhadap keamanan negara.

Menurut Pemohon, pengecualian tersebut penting untuk menjaga efektivitas penegakan hukum tanpa merusak independensi kekuasaan kehakiman.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan catatan kritis terkait kedudukan hukum para Pemohon. Ia menegaskan bahwa Mahkamah membutuhkan penjelasan konkret mengenai kerugian konstitusional yang dialami, baik yang bersifat aktual maupun potensial.

Saldi meminta Pemohon membangun hubungan sebab akibat yang logis antara keberlakuan pasal yang diuji dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional mereka. Tanpa argumentasi tersebut, permohonan berisiko tidak dapat diterima.

Baca Juga  Diserang Isu Ijazah Palsu, Arsul Sani Tak Akan Tempuh Jalur Hukum Balik

Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah tidak akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara apabila Pemohon gagal membuktikan legal standing secara meyakinkan.

Rujukan Preseden dan Waktu Perbaikan

Lebih lanjut, Saldi Isra menyarankan agar Pemohon menelusuri kembali preseden putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Ia menyinggung keterangan Mahkamah Agung dalam putusan lama yang justru membuka ruang pengecualian atas perlindungan jabatan hakim.

Menurutnya, penghapusan pengecualian dalam KUHAP terbaru merupakan titik lemah yang dapat dijadikan fondasi argumentasi konstitusional di hadapan Mahkamah.

Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan satu kali kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan berkas wajib diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat 4 Maret 2026.

Baca berita hukum dan isu konstitusi lainnya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait