Emas Antam Naik, Simak Detail Harganya

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis pagi, 26 Februari 2026. Kenaikan ini memperpanjang tren positif logam mulia di tengah meningkatnya minat investor terhadap aset lindung nilai (safe haven).

Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini naik Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.023.000 menjadi Rp3.039.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Harga Buyback Ikut Naik

Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan. Kini harga buyback emas Antam berada di level Rp2.818.000 per gram.

Perlu dicatat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah. Investor disarankan memantau pembaruan harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga  Harga Emas Ambles Puluhan Ribu Saatnya Borong

Seorang analis pasar komoditas menyebut kenaikan harga emas saat ini dipengaruhi sentimen global dan pergerakan dolar AS. “Emas masih menjadi instrumen lindung nilai utama saat volatilitas meningkat,” ujarnya singkat.

Rincian Harga Emas Antam 26 Februari 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi:

  • 0,5 gram: Rp1.569.500
  • 1 gram: Rp3.039.000
  • 2 gram: Rp6.018.000
  • 3 gram: Rp9.002.000
  • 5 gram: Rp14.970.000
  • 10 gram: Rp29.885.000
  • 25 gram: Rp74.587.000
  • 50 gram: Rp149.095.000
  • 100 gram: Rp298.112.000
  • 250 gram: Rp745.015.000
  • 500 gram: Rp1.489.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.979.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Transaksi jual beli emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian:

  • 0,45 persen bagi pemilik NPWP
  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Pajak Buyback Emas

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

Baca Juga  Cek Harga Emas Antam Tahan, UBS & Galeri24 Melemah
  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Prospek Investasi Emas 2026

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal kuat bahwa instrumen logam mulia masih diminati sebagai aset jangka panjang. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas dinilai mampu menjaga nilai kekayaan dan meminimalkan risiko inflasi.

Bagi investor pemula maupun berpengalaman, memahami pergerakan harga, biaya pajak, serta strategi waktu pembelian menjadi kunci optimalisasi keuntungan.

Untuk informasi ekonomi, bisnis, dan investasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait