JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum ada satu pun pengajuan resmi terkait paket calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026–2030. Padahal, batas akhir penyampaian dokumen tersebut telah ditetapkan pada 4 Mei 2026.
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang beredar di pasar mengenai sejumlah nama yang dikabarkan tengah menyusun formasi kepemimpinan baru di tubuh BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini regulator belum menerima berkas apa pun dari pihak pengusul.
“Belum ada dokumen yang masuk ke kami. Tapi biasanya proses penjajakan dan penyusunan sudah mulai berjalan di internal masing-masing pihak,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Penilaian Berdasarkan Aktivitas Perusahaan Efek
Menurut Hasan, proses pencalonan direksi BEI tidak dilakukan secara sembarangan. OJK akan mengacu pada kontribusi dan aktivitas perusahaan efek sebagai pemegang saham bursa.
Penilaian tersebut didasarkan pada data historis selama satu tahun terakhir, mencakup periode April 2025 hingga Maret 2026. Parameter utama yang digunakan meliputi nilai transaksi serta frekuensi perdagangan.
Ia menegaskan, perusahaan dengan aktivitas lebih dominan memiliki peluang lebih besar dalam mengusulkan kandidat.
“Ukuran utamanya jelas, yaitu kontribusi aktivitas di pasar. Dari situ terlihat siapa yang punya kapasitas untuk mengajukan calon,” jelas Hasan.
Seleksi Internal Jadi Kunci
OJK juga menaruh perhatian besar pada proses seleksi internal di masing-masing perusahaan efek. Regulator menilai kualitas kandidat sangat bergantung pada ketatnya proses penyaringan awal.
Perusahaan efek diminta tidak hanya mengajukan nama, tetapi juga memastikan calon telah melalui uji kompetensi dan integritas yang memadai.
“Kami berharap kandidat yang diajukan sudah benar-benar melalui proses evaluasi yang mendalam, bukan sekadar usulan formalitas,” kata Hasan.
OJK Siapkan Tahap Lanjutan
Setelah pengajuan resmi diterima, OJK akan membentuk panitia seleksi untuk melakukan penilaian lanjutan. Tim ini akan mengkaji berbagai aspek, mulai dari rekam jejak hingga kapasitas kepemimpinan para kandidat.
Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan direksi terpilih mampu menjaga kredibilitas dan perkembangan pasar modal Indonesia.
Regulasi Demutualisasi Belum Siap
Di sisi lain, OJK memastikan bahwa proses pencalonan saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi final terkait demutualisasi BEI.
“Untuk saat ini, kami tetap menggunakan kerangka aturan yang ada. Penyesuaian baru akan dilakukan jika regulasi demutualisasi sudah ditetapkan,” ungkap Hasan.
Dengan waktu yang terus berjalan menuju tenggat 4 Mei 2026, dinamika pengajuan calon direksi BEI diperkirakan akan semakin intens. Pelaku pasar pun menantikan siapa saja figur yang akan masuk dalam bursa kepemimpinan periode mendatang.
Baca berita ekonomi dan pasar modal lainnya di: https://jurnallugas.com
(HD)






