JurnalLugas.Com — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 31 Maret 2026, tercatat mengalami penurunan. Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia, harga emas hari ini turun sebesar Rp10.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.837.000 menjadi Rp2.827.000 per gram.
Penurunan ini terjadi setelah sehari sebelumnya, Senin (30/3/2026), harga emas sempat melonjak cukup signifikan sebesar Rp30.000 per gram, dari Rp2.807.000 menjadi Rp2.837.000 per gram. Fluktuasi ini menunjukkan pergerakan harga emas yang masih dinamis mengikuti kondisi pasar global.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi menjadi Rp2.477.000 per gram. Nilai buyback ini menjadi acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya ke Antam.
Seorang analis pasar logam mulia menyebutkan bahwa pergerakan harga emas saat ini dipengaruhi oleh sentimen global, termasuk nilai tukar dolar AS dan kebijakan suku bunga. “Harga emas cenderung fluktuatif dalam jangka pendek, namun masih menarik sebagai aset lindung nilai,” ujarnya singkat.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Oleh karena itu, investor disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.
Rincian Harga Emas Antam 31 Maret 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:
- 0,5 gram: Rp1.463.500
- 1 gram: Rp2.827.000
- 2 gram: Rp5.594.000
- 3 gram: Rp8.366.000
- 5 gram: Rp13.910.000
- 10 gram: Rp27.765.000
- 25 gram: Rp69.287.000
- 50 gram: Rp138.495.000
- 100 gram: Rp276.912.000
- 250 gram: Rp692.515.000
- 500 gram: Rp1.383.820.000
- 1.000 gram: Rp2.767.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak resmi.
Dengan kondisi harga yang masih fluktuatif, emas tetap menjadi instrumen investasi yang banyak diminati, terutama sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
WN






