JurnalLugas.Com — Kebijakan perdagangan kembali menjadi senjata utama Donald Trump dalam memperkuat industri domestik Amerika Serikat. Pada Kamis (2/4), ia menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif tinggi terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi, sebuah langkah yang langsung mengguncang peta industri kesehatan global.
Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah AS menilai ketergantungan terhadap impor farmasi dalam skala besar berpotensi mengancam keamanan nasional. Perspektif ini menjadi dasar utama penerapan tarif yang tidak main-main, bahkan mencapai tiga digit dalam beberapa tahun ke depan.
Strategi Tekan Impor, Dorong Produksi Dalam Negeri
Kebijakan ini tidak sekadar membatasi impor, tetapi juga menjadi insentif bagi perusahaan farmasi untuk memindahkan basis produksinya ke Amerika Serikat. Pemerintah membuka ruang bagi perusahaan yang berkomitmen melakukan “onshoring” dengan tarif awal yang lebih rendah.
Produk dari perusahaan yang memiliki rencana relokasi produksi ke dalam negeri akan dikenakan tarif sebesar 20 persen. Namun, skema ini bersifat sementara. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif tersebut akan melonjak drastis hingga 100 persen mulai 2 April 2030.
Seorang pejabat perdagangan yang terlibat dalam penyusunan kebijakan ini menyebut langkah tersebut sebagai “tekanan strategis agar rantai pasok farmasi kembali berbasis domestik.”
Berlaku Bertahap Mulai 2026
Penerapan tarif ini dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Juli 2026 pukul 00.01 waktu setempat. Artinya, pelaku industri memiliki waktu terbatas untuk menyesuaikan strategi bisnis, termasuk relokasi produksi atau restrukturisasi rantai pasok global.
Kebijakan ini diprediksi akan berdampak luas, tidak hanya bagi perusahaan farmasi multinasional, tetapi juga negara-negara mitra dagang utama AS.
Negara Mitra Kena Tarif Lebih Rendah
Tidak semua negara terkena dampak tarif maksimal. Beberapa mitra strategis seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif sebesar 15 persen.
Sementara itu, Inggris dikenakan tarif lebih rendah, yakni 10 persen. Skema diferensiasi ini mencerminkan pendekatan diplomatik sekaligus ekonomi dalam menjaga hubungan dagang strategis.
Produk Tertentu Dikecualikan
Meski agresif, kebijakan ini tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah produk penting di sektor kesehatan. Obat generik, biosimilar, serta beberapa terapi khusus tidak termasuk dalam daftar tarif.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Obat-obatan nuklir
- Terapi berbasis plasma
- Perawatan kesuburan
- Terapi sel dan gen
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga akses terhadap pengobatan vital agar tidak terganggu oleh kebijakan proteksionis.
Harga Obat dan Ketegangan Global
Kebijakan tarif tinggi ini berpotensi memicu kenaikan harga obat di pasar AS, terutama untuk produk paten yang belum memiliki alternatif generik. Di sisi lain, langkah ini juga bisa memicu ketegangan dagang baru dengan negara-negara eksportir farmasi.
Pengamat ekonomi kesehatan menilai kebijakan ini sebagai “pisau bermata dua” di satu sisi memperkuat industri domestik, namun di sisi lain berisiko menekan akses dan keterjangkauan obat.
Jika tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, kebijakan ini bahkan dapat menciptakan kekosongan pasokan dalam jangka pendek.
Arah Baru Industri Farmasi Global
Langkah yang diambil Donald Trump menandai perubahan besar dalam arah kebijakan industri farmasi global. Dunia kini menghadapi kemungkinan restrukturisasi rantai pasok besar-besaran, di mana negara-negara akan berlomba memperkuat produksi dalam negeri.
Bagi perusahaan farmasi, ini bukan sekadar kebijakan tarif, melainkan sinyal kuat bahwa era globalisasi bebas hambatan di sektor kesehatan mulai bergeser menuju proteksionisme strategis.
Baca berita lengkap dan update lainnya di JurnalLugas.Com
(TT)






