Terbukti Korupsi, Heliyanto Digiring ke Penjara 5 Tahun, Uang Miliaran Ikut Disita

JurnalLugas.Com — Praktik korupsi di sektor infrastruktur kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan pejabat proyek jalan nasional di Sumatera Utara.

Heliyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, dinyatakan bersalah dalam perkara suap proyek pembangunan jalan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim, Mardison, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan utama. “Pidana penjara selama lima tahun,” ujarnya dalam sidang terbuka di ruang Cakra Utama, Kamis.

Tak hanya hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan sanksi finansial berupa denda Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.

Baca Juga  KPK Telusuri Pola Setoran Calon Perangkat Desa Kasus Pemerasan Sudewo

Lebih jauh, Heliyanto diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,62 miliar. Nilai tersebut telah dikurangi dengan uang yang lebih dulu disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp197 juta, sehingga sisa kewajiban mencapai sekitar Rp1,42 miliar.

Majelis hakim menegaskan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur yang menyangkut kepentingan publik luas.

Namun demikian, terdapat faktor yang meringankan, yakni sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa ia belum pernah tersangkut perkara hukum sebelumnya.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dengan skema yang sama seperti yang diputuskan majelis hakim.

Baca Juga  Memiskinkan Koruptor Lebih Efektif Dibanding Hukuman Mati

Usai pembacaan vonis, baik pihak terdakwa maupun jaksa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dalam proyek infrastruktur masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola anggaran negara. Transparansi dan pengawasan ketat dinilai menjadi kunci untuk menutup celah korupsi yang merugikan publik.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait