Tanah Girik Apakah Aman? Kupas Tuntas Status Hukum, Risiko, Cara Mengamankan

JurnalLugas.Com — Tanah girik masih menjadi realitas di banyak wilayah Indonesia, terutama di desa hingga kawasan penyangga kota. Di tengah meningkatnya kebutuhan lahan dan harga properti yang terus naik, tanah girik kerap dilirik karena harganya relatif lebih terjangkau. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: seberapa aman tanah girik untuk dimiliki?

Status hukum tanah girik, potensi risiko, hingga strategi aman bagi masyarakat yang ingin membeli atau menguasainya.

Bacaan Lainnya

Memahami Tanah Girik dari Akar Sejarahnya

Tanah girik bukanlah istilah hukum modern, melainkan produk sistem administrasi lama yang sudah ada sejak masa kolonial. Saat itu, pencatatan tanah dilakukan oleh aparat desa sebagai dasar penarikan pajak.

Dokumen seperti girik, petok D, atau letter C berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang menguasai dan membayar pajak atas sebidang tanah. Namun, dokumen ini tidak sama dengan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seiring berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, pemerintah mulai mendorong sistem sertifikasi sebagai satu-satunya bukti kepemilikan yang kuat dan diakui secara hukum.

Status Hukum Tanah Girik di Indonesia

Dalam perspektif hukum agraria, tanah girik berada dalam posisi yang lemah. Ia hanya diakui sebagai bukti penguasaan fisik atau administratif, bukan bukti kepemilikan yang sah.

Artinya, jika terjadi sengketa di pengadilan, dokumen girik tidak memiliki kekuatan yang sama dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau jenis sertifikat resmi lainnya.

Seorang praktisi hukum pertanahan menjelaskan:

“Girik itu sifatnya administratif, bukan yuridis. Jadi kalau terjadi konflik, yang diakui kuat tetap sertifikat yang terdaftar di BPN,” ujarnya.

Mengapa Tanah Girik Masih Banyak Beredar?

Meskipun status hukumnya lemah, tanah girik masih banyak ditemukan karena beberapa faktor:

  • Belum semua tanah terdaftar di BPN
    Proses sertifikasi membutuhkan waktu, biaya, dan pemahaman administrasi yang tidak selalu dimiliki masyarakat.
  • Warisan turun-temurun
    Banyak tanah diwariskan tanpa pernah ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat.
  • Akses informasi terbatas
    Di beberapa daerah, masyarakat belum sepenuhnya memahami pentingnya legalitas sertifikat.
  • Harga lebih murah
    Tanah girik sering dijual dengan harga di bawah pasaran, sehingga menarik minat pembeli.
Baca Juga  Surat Tanah Desa, Pengertian, Fungsi, Cara Mengurus agar Aman Secara Hukum

Risiko Utama Membeli Tanah Girik

Sebelum memutuskan membeli tanah girik, penting untuk memahami berbagai risiko yang menyertainya:

1. Sengketa Kepemilikan

Tanah girik sangat rentan terhadap klaim ganda. Tanpa pencatatan resmi di BPN, bisa saja ada pihak lain yang mengaku memiliki tanah yang sama.

2. Tumpang Tindih Sertifikat

Dalam beberapa kasus, tanah girik bisa saja telah disertifikatkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemegang girik sebelumnya.

3. Sulit Dijadikan Jaminan

Bank dan lembaga keuangan umumnya tidak menerima tanah girik sebagai agunan karena tidak memiliki kepastian hukum.

4. Potensi Penipuan

Transaksi tanah girik sering dilakukan di bawah tangan, sehingga membuka peluang praktik manipulasi dokumen atau pemalsuan riwayat tanah.

5. Proses Sertifikasi Bisa Terhambat

Jika terdapat masalah riwayat atau sengketa, pengurusan sertifikat bisa menjadi rumit bahkan gagal.

Kapan Tanah Girik Bisa Dianggap Lebih Aman?

Meski berisiko, tanah girik tetap bisa dikelola dengan aman jika dilakukan langkah-langkah mitigasi yang tepat. Beberapa indikator tanah girik relatif aman antara lain:

  • Riwayat kepemilikan jelas dan terdokumentasi
  • Tidak ada konflik atau sengketa di lingkungan sekitar
  • Diakui oleh perangkat desa setempat
  • Dikuasai secara fisik (tidak terlantar)
  • Segera diproses untuk sertifikasi resmi

Seorang pejabat desa pernah menyampaikan, “Kalau riwayatnya jelas dan masyarakat sekitar mengakui, biasanya aman. Tapi tetap harus segera disertifikatkan agar tidak bermasalah di masa depan.”

Cara Aman Membeli Tanah Girik

Bagi calon pembeli, kehati-hatian adalah kunci utama. Berikut langkah detail yang sebaiknya dilakukan:

1. Telusuri Riwayat Tanah

Periksa dokumen girik, letter C, hingga catatan di kantor desa. Pastikan tidak ada peralihan yang mencurigakan.

Baca Juga  Surat Keterangan Tanah Desa, Dokumen Dianggap Sepele, Kunci Legalitas Aset

2. Verifikasi ke Aparat Desa

Mintalah surat keterangan tanah dari kepala desa atau lurah sebagai bukti tambahan.

3. Cek Fisik Lokasi

Pastikan tanah benar-benar ada, tidak dalam sengketa, dan sesuai dengan dokumen.

4. Gunakan Jasa PPAT/Notaris

Hindari transaksi tanpa akta resmi. PPAT akan membantu memastikan proses jual beli sesuai hukum.

5. Pastikan Tidak Ada Sertifikat Ganda

Lakukan pengecekan ke BPN untuk memastikan tanah belum terdaftar atas nama pihak lain.

6. Segera Urus Sertifikat

Setelah pembelian, ajukan sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau jalur mandiri.

Proses Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat

Mengubah tanah girik menjadi sertifikat adalah langkah paling krusial. Secara umum, prosesnya meliputi:

  1. Pengumpulan dokumen (girik, KTP, surat keterangan desa)
  2. Pengukuran tanah oleh petugas BPN
  3. Pengumuman data fisik dan yuridis
  4. Penerbitan sertifikat resmi

Proses ini bisa memakan waktu, tetapi memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat.

Perspektif Investasi, Layak atau Tidak?

Dari sisi investasi, tanah girik bisa menjadi peluang jika dibeli dengan harga murah dan memiliki potensi peningkatan nilai setelah disertifikatkan.

Namun, risiko yang tinggi membuatnya tidak cocok bagi investor pemula yang belum memahami aspek legalitas pertanahan.

Tanah girik bukan berarti tidak aman, tetapi memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan tanah bersertifikat. Statusnya yang hanya sebagai bukti administratif membuatnya rawan sengketa dan konflik hukum.

Langkah terbaik bagi siapa pun yang memiliki atau ingin membeli tanah girik adalah segera meningkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi. Dengan begitu, kepemilikan menjadi jelas, aman, dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Dapatkan informasi hukum properti dan panduan investasi terpercaya lainnya di https://JurnalLugas.Com

(WN)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait