Dicky Yuana Rady Dirut Inhutani V Korupsi Ratusan Ribu Dolar Divonis Cuma 4 Tahun

JurnalLugas.Com — Putusan tegas kembali dijatuhkan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, dengan hukuman empat tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam proyek kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Vonis dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 April 2026. Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar hukum dengan menerima suap yang berkaitan langsung dengan jabatannya.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap,” ujar hakim dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Aliran Suap dan Kepentingan Bisnis Hutan

Dalam fakta persidangan, Dicky terbukti menerima uang sebesar 199 ribu dolar Singapura dari dua pihak swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Suap tersebut berkaitan dengan pengaturan kerja sama antara PT Inhutani V dan PT PML dalam pemanfaatan kawasan hutan di wilayah register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Resmi! Distribusi Minyakita Beralih ke BUMN, Pemerintah Janjikan Harga Lebih Murah

Majelis hakim mengungkap, sebagian dana sebesar 10 ribu dolar Singapura telah digunakan oleh terdakwa, sementara sisanya, yakni 189 ribu dolar Singapura, telah dikembalikan kepada negara.

Selain hukuman penjara, Dicky juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura, dengan ancaman satu tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

Aset Disita, Rubicon Dirampas Negara

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan satu unit mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam perkara. Kendaraan tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan praktik suap sebagai bagian dari fasilitas yang diberikan kepada terdakwa.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aset hasil korupsi, baik berupa uang maupun barang mewah, tidak akan luput dari penyitaan negara.

Pertimbangan Hakim: Integritas BUMN Tercoreng

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai tindakan yang merusak kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam sektor strategis seperti pengelolaan hutan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai integritas kepemimpinan di lingkungan BUMN,” tegas hakim.

Baca Juga  KPK Periksa Agustiani Tio Fridelina Saksi Suap dan Perintangan Penyidikan Tersangka Hasto Kristiyanto

Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Dicky dengan hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura.

Meski demikian, putusan ini tetap menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dan pimpinan BUMN agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya negara.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa sektor kehutanan yang memiliki nilai ekonomi tinggi masih menjadi lahan rawan praktik korupsi, terutama dalam skema kerja sama dengan pihak swasta.

Untuk informasi berita lainnya yang tajam, independen, dan terpercaya, kunjungi: JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait