JurnalLugas.Com — Kematian seorang siswa dalam ujian praktik sains di Kabupaten Siak, Riau, membuka sisi gelap yang jarang disorot: risiko tinggi dari metode pembelajaran yang tak terkontrol. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan sinyal darurat bahwa sistem pengawasan pendidikan masih memiliki celah serius.
Insiden tersebut terjadi saat praktik pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi cetak 3D. Ledakan yang terjadi secara tiba-tiba merenggut nyawa siswa berusia 15 tahun di lokasi kejadian. Peristiwa ini kini menjadi perhatian luas, termasuk dari kalangan legislatif.
DPR Soroti Kelalaian Sistemik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pembelajaran di sekolah-sekolah, khususnya yang melibatkan eksperimen berisiko tinggi.
Dalam keterangannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, praktik pembuatan senjata meskipun dalam konteks pendidikan jelas bertentangan dengan prinsip dasar keamanan.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi kegagalan sistemik dalam pengawasan pembelajaran,” ujarnya.
Bertentangan dengan Standar Nasional Pendidikan
Secara regulatif, praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang mengatur bahwa proses belajar harus berlangsung aman dan sesuai perkembangan siswa.
Aturan itu menegaskan bahwa setiap kegiatan pembelajaran wajib terbebas dari potensi bahaya fisik maupun psikologis. Fakta bahwa eksperimen berbahaya bisa dilakukan di lingkungan sekolah menunjukkan lemahnya kontrol internal.
Indikasi Pelanggaran Hukum Berat
Selain aspek pendidikan, kasus ini juga berpotensi masuk ranah pidana. Abdullah mengingatkan bahwa pembuatan senjata tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam regulasi tersebut, setiap individu yang membuat atau memiliki senjata api tanpa hak dapat dikenai hukuman berat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan hanya keliru secara akademik, tetapi juga berisiko hukum serius.
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan
Sementara itu, pihak Polres Siak masih melakukan penyelidikan intensif. Kepala Satuan Reserse Kriminal, Raja Kosmos Parmulais, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti.
Benda yang diduga menjadi sumber ledakan kini tengah diperiksa di laboratorium forensik. Polisi belum menyimpulkan penyebab pasti, menunggu hasil uji teknis yang lebih mendalam.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk meninjau ulang kurikulum praktik di sekolah, terutama yang melibatkan teknologi baru seperti pencetakan 3D. Tanpa pengawasan ketat, inovasi justru bisa berubah menjadi ancaman.
Para pengamat pendidikan menilai perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat, pelatihan guru, serta audit berkala terhadap kegiatan praktik siswa.
Jika tidak segera dibenahi, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan kembali terulang dengan korban yang lebih besar.
Baca berita dan analisis mendalam lainnya di JurnalLugas.Com
(BW)






