JurnalLugas.Com – Gagasan menghadirkan regulasi khusus bagi Kota Batam mulai mengemuka dalam pembahasan Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau.
Wacana tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan sistem pemerintahan Batam yang memiliki karakter berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Sebagai kawasan perdagangan bebas, pusat investasi nasional, sekaligus daerah otonom, Batam selama ini menjalankan fungsi yang cukup kompleks.
Kondisi tersebut memunculkan kebutuhan akan aturan yang lebih spesifik agar kebijakan pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum dalam jangka panjang.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai mekanisme ex officio yang menyatukan jabatan Wali Kota Batam dengan Kepala BP Batam memang telah mengurangi persoalan dualisme kewenangan.
Namun, menurutnya, sistem tersebut masih menghadapi tantangan karena kepala daerah tetap mengikuti ketentuan masa jabatan yang berlaku secara nasional.
Ia mengatakan pembangunan Batam membutuhkan kesinambungan kebijakan yang tidak cukup diselesaikan hanya dalam satu periode kepemimpinan.
Oleh sebab itu, DPR mulai membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan lahirnya Undang-Undang Khusus Batam.
“Batam memiliki karakter yang berbeda sehingga sudah saatnya dipikirkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah ini,” ujar Rifqinizamy Rabu 08 Juli 2026.
Kepastian Hukum Jadi Daya Tarik Investor
Keberadaan regulasi khusus diyakini dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor.
Selama ini, berbagai aspek seperti pengelolaan lahan, tata ruang, hingga pelayanan investasi membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang tidak selalu berjalan sederhana.
Melalui aturan yang lebih komprehensif, pemerintah diharapkan mampu mempercepat proses perizinan sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
Kepastian regulasi juga dinilai menjadi faktor penting agar Batam tetap mampu bersaing dengan kawasan ekonomi lain di Asia Tenggara.
Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, regulasi tersebut diproyeksikan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur pengembangan wilayah secara berkelanjutan.
Pertumbuhan Penduduk Menjadi Tantangan Baru
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyoroti tingginya arus perpindahan penduduk menuju Batam.
Fenomena tersebut menjadi tantangan serius karena harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan tata ruang yang memadai.
Menurutnya, karakter geografis Kepulauan Riau yang didominasi wilayah laut membuat pemanfaatan ruang daratan harus dilakukan secara cermat.
Jika tidak direncanakan dengan baik, peningkatan jumlah penduduk berpotensi memicu persoalan pertanahan, perubahan fungsi lahan, hingga tekanan terhadap kawasan pesisir.
“Penataan ruang harus dilakukan secara terintegrasi agar investasi terus tumbuh tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” kata Bima.
Batam Dinilai Perlu Kekhususan Administrasi Kependudukan
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menilai kebutuhan Batam tidak hanya sebatas penguatan regulasi ekonomi, tetapi juga menyangkut administrasi kependudukan.
Tingginya angka migrasi, menurutnya, berdampak langsung terhadap kebutuhan pelayanan dasar seperti penyediaan air bersih, listrik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga perumahan.
Ia berpandangan bahwa karakteristik Batam yang menjadi magnet investasi nasional memerlukan kebijakan administrasi kependudukan yang lebih adaptif dibandingkan daerah lain.
“Karakter Batam berbeda sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mengantisipasi laju pertumbuhan penduduk,” ujar Amsakar.
Sinkronisasi Kewenangan Dinilai Mendesak
Selain membahas regulasi khusus, Komisi II DPR RI juga menerima berbagai masukan mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sejumlah sektor seperti pendidikan menengah, ketenagakerjaan, tata ruang, hingga pelayanan investasi dinilai masih menyisakan tumpang tindih kewenangan yang berpotensi memperlambat pelayanan publik.
Apabila pembagian tugas dapat disusun lebih jelas melalui regulasi yang tepat, proses pembangunan dinilai akan berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Pengamat tata pemerintahan menilai langkah awal DPR membuka diskusi mengenai Undang-Undang Khusus Batam menjadi momentum penting untuk menyusun model pengelolaan kawasan strategis yang lebih modern.
Meski masih berada pada tahap wacana, pembahasan tersebut berpotensi menjadi fondasi baru bagi arah pembangunan Batam sebagai pusat investasi, industri, dan perdagangan internasional di masa mendatang.
Ikuti informasi nasional, ekonomi, pemerintahan, dan investasi terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






