JurnalLugas.Com – Kasus penarikan kendaraan karena tunggakan cicilan masih sering terjadi di Indonesia. Tidak sedikit debitur mengeluhkan kendaraan ditarik debt collector tanpa surat resmi, tanpa penetapan pengadilan, bahkan tanpa pemberitahuan lelang setelahnya. Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan: apakah tindakan tersebut sah secara hukum? Dan apakah kreditur bisa dilaporkan ke polisi?
Hak debitur, kewajiban kreditur, serta langkah hukum yang dapat ditempuh jika terjadi pelanggaran prosedur penarikan kendaraan.
Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Secara Paksa
Dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor, objek kredit biasanya dibebani jaminan fidusia. Artinya, meskipun kendaraan berada di tangan debitur, secara hukum kendaraan tersebut menjadi jaminan atas utang yang belum lunas.
Namun, penting dipahami bahwa perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penarikan secara sewenang-wenang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak apabila:
- Tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi (cidera janji).
- Debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.
- Debitur menolak penarikan.
Jika terjadi penolakan, maka eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan negeri. Artinya, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk merampas kendaraan di jalan, melakukan intimidasi, atau menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
Pentingnya Sertifikat Jaminan Fidusia
Agar kreditur memiliki hak eksekusi langsung, jaminan fidusia harus terdaftar dan memiliki sertifikat resmi. Tanpa pendaftaran fidusia, perusahaan pembiayaan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
Debitur berhak meminta:
- Salinan sertifikat fidusia
- Surat kuasa penarikan
- Identitas resmi petugas penarik
Jika dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka legalitas penarikan patut dipertanyakan.
Bagaimana Jika Tidak Ada Surat Keterangan Lelang?
Setelah kendaraan ditarik, penjualan wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah, umumnya melalui lelang resmi. Debitur berhak mendapatkan transparansi terkait:
- Waktu dan tempat lelang
- Nilai hasil penjualan
- Perhitungan sisa kewajiban atau kelebihan pembayaran
Jika dalam waktu yang wajar misalnya lebih dari 7 hari tidak ada pemberitahuan tertulis mengenai lelang, hal ini bisa menjadi indikasi pelanggaran prosedur.
Apabila hasil lelang melebihi sisa utang, kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada debitur. Sebaliknya, jika kurang, debitur tetap bertanggung jawab atas selisihnya.
Apakah Kreditur Bisa Dilaporkan atas Penggelapan?
Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya tidak selalu sederhana.
Tidak otomatis penarikan kendaraan dianggap sebagai penggelapan, terutama jika:
- Ada sertifikat fidusia yang sah
- Debitur memang menunggak
- Proses dilakukan sesuai prosedur hukum
Namun, potensi pidana bisa muncul apabila:
- Penarikan dilakukan secara paksa atau dengan intimidasi
- Tidak ada sertifikat fidusia
- Kendaraan dijual tanpa prosedur yang transparan
- Tidak ada pemberitahuan hasil lelang
- Ada unsur perampasan atau pemerasan
Dalam kondisi tertentu, laporan pidana dapat diajukan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila terdapat unsur kekerasan atau perampasan.
Selain jalur pidana, debitur juga dapat mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan karena perusahaan pembiayaan berada di bawah pengawasan OJK.
Perdata atau Pidana? Pahami Perbedaannya
Banyak sengketa penarikan kendaraan sebenarnya berada di ranah perdata, yaitu sengketa antara kreditur dan debitur terkait wanprestasi.
Pidana baru relevan jika terdapat unsur melawan hukum seperti kekerasan, ancaman, atau tindakan di luar prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, sebelum melapor, penting untuk memastikan:
- Status pendaftaran fidusia
- Cara penarikan dilakukan
- Ada atau tidaknya berita acara serah terima
- Bukti komunikasi terkait lelang
Dokumentasi yang lengkap akan sangat membantu jika perkara berlanjut ke proses hukum.
Langkah Aman Jika Kendaraan Sudah Ditarik
Jika Anda mengalami penarikan kendaraan tanpa surat resmi atau tanpa pemberitahuan lelang, langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Meminta klarifikasi tertulis kepada perusahaan pembiayaan
- Meminta salinan dokumen fidusia
- Mengumpulkan bukti penarikan (rekaman, saksi, foto)
- Mengajukan pengaduan ke OJK
- Melapor ke kepolisian jika ada unsur intimidasi atau kekerasan
- Mengajukan gugatan perdata jika dirugikan
Bertindak cepat sangat penting untuk mencegah kendaraan segera dialihkan atau dijual tanpa transparansi.
Penarikan kendaraan karena tunggakan cicilan memang diperbolehkan secara hukum, tetapi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Putusan Mahkamah Konstitusi telah mempertegas bahwa eksekusi jaminan fidusia harus menghormati hak debitur.
Jika tidak ada sertifikat fidusia, tidak ada persetujuan sukarela, atau tidak ada pemberitahuan lelang, maka debitur memiliki dasar kuat untuk memperjuangkan haknya.
Memahami posisi hukum sejak awal akan membantu Anda menentukan apakah kasus tersebut masuk ranah perdata, pidana, atau pelanggaran administratif.
Apabila menghadapi situasi serupa, jangan panik. Pastikan Anda mengetahui hak Anda, simpan semua bukti, dan tempuh jalur hukum yang tepat.
Baca berita lainnya di
https://jurnalluguas.com
(SF)






