Penagihan Utang Picu Kekerasan, DPR Minta OJK Cabut Regulasi Peran Debt Collector

JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah kembali melontarkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia secara tegas meminta OJK menghapus peraturan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga, menyusul maraknya kasus kekerasan dalam proses penagihan yang bahkan menelan korban jiwa.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdullah setelah insiden penagihan utang yang berujung tindak pidana di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12). Peristiwa itu menambah daftar panjang praktik penagihan yang dinilai melenceng dari prinsip perlindungan konsumen.

Bacaan Lainnya

“Ini sudah yang kedua kalinya saya sampaikan. OJK harus menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” tegas Abdullah, Senin (15/12/2025).

Politisi yang akrab disapa Abduh ini menilai, Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga terbukti tidak efektif di lapangan. Menurutnya, regulasi tersebut justru membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekerasan terhadap konsumen.

Baca Juga  Revisi UU Parpol, Skema Dana Politik Bakal Dirombak Total Demi Tekan Korupsi

Abduh juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dinilainya tidak pernah secara eksplisit memberikan mandat penagihan kepada pihak ketiga.

“Dalam UU Fidusia, yang diberi kewenangan jelas adalah kreditur, bukan pihak lain. Jadi, dari mana legitimasi penagihan oleh pihak ketiga ini berasal?” ujarnya singkat.

Menurut Abduh, di tengah lemahnya tata kelola penagihan utang, OJK tidak bisa lepas tangan. Ia menegaskan, OJK memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap aturan yang dibuat diawasi secara ketat serta risiko hukumnya dimitigasi sejak awal.

Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI, Abduh mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Ia menilai langkah ini penting untuk menutup celah terjadinya tindak pidana.

Desakan tersebut diperkuat dengan kembali munculnya kasus penagihan utang disertai ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).

Baca Juga  Motor Kredit Kecelakaan Parah? Konsumen Tetap Bayar Angsuran Leasing? Begini Aturan Resmi Pemerintah

“Kembalikan penagihan kepada pelaku usaha jasa keuangan. Tata kelola harus diperbaiki dengan regulasi yang benar-benar melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tanpa membuka ruang kriminal,” katanya.

Tak hanya kepada OJK, Abduh juga meminta aparat kepolisian bersikap tegas. Ia mendorong dilakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan jasa keuangan yang masih menggunakan jasa penagih pihak ketiga dengan cara melanggar hukum.

“Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana. Ini demi keadilan dan rasa aman masyarakat,” tutup Abduh.

Baca berita dan analisis lainnya seputar hukum, politik, dan ekonomi nasional hanya di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait