Pinjol Indosaku Terseret, Debt Collector PT TIN Prank Damkar Tagih Utang, Ini Respon AFPI

JurnalLugas.Com – Industri financial technology (fintech) pendanaan kembali mendapat sorotan tajam setelah muncul praktik penagihan yang dinilai melanggar etika. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengambil langkah tegas dengan memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), menyusul dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas penagihan kepada nasabah.

Keputusan ini diambil setelah AFPI menelusuri laporan terkait dugaan rekayasa kejadian kebakaran yang melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan upaya penagihan utang oleh oknum agen yang bekerja untuk PT TIN.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa asosiasi tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik penagihan yang menyimpang dari aturan.

“Setiap bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, atau penyalahgunaan fasilitas publik jelas bertentangan dengan prinsip industri dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Kronologi dan Keterkaitan Perusahaan

Dari hasil penelusuran internal, PT TIN diketahui merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang ditunjuk oleh PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Dalam skema ini, PT TIN berperan sebagai mitra eksternal yang menjalankan fungsi operasional penagihan kepada nasabah.

Baca Juga  Cara Kerja Debt Collector Bank dan Fintech? Ini Penjelasan Lengkap Perlu Diketahui

Baik PT TIN maupun Indosaku tercatat sebagai anggota AFPI. Namun, keterlibatan pihak ketiga dalam praktik yang tidak sesuai aturan menjadi perhatian serius asosiasi.

Sebagai langkah awal, AFPI langsung memproses penghentian keanggotaan PT TIN karena dinilai melanggar Pedoman Perilaku (Code of Conduct), khususnya terkait larangan penagihan yang tidak beretika.

Di sisi lain, AFPI juga tengah melakukan evaluasi terhadap Indosaku sebagai platform penyelenggara yang menggandeng mitra eksternal tersebut. Proses pembinaan dan mekanisme etik kini tengah berjalan.

Insiden “Prank” Damkar Picu Tindakan Tegas

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan kebakaran palsu yang diterima Damkar Kota Semarang pada Kamis (23/4). Laporan tersebut mengarah pada sebuah warung nasi goreng.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya kebakaran. Pemilik warung kemudian mengungkap dugaan bahwa laporan tersebut dibuat oleh pihak penagih utang untuk menekan dirinya terkait pinjaman online.

Pihak Damkar mengonfirmasi bahwa laporan tersebut berindikasi sebagai aksi “prank” yang disengaja. Bahkan, kasus ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.

Beberapa hari kemudian, pelaku mendatangi kantor Damkar untuk meminta maaf secara langsung. Meski permintaan maaf diterima secara personal, pihak institusi menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan pimpinan.

Evaluasi Industri dan Penguatan Pengawasan

AFPI menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola industri fintech, khususnya dalam penggunaan jasa penagihan pihak ketiga.

Baca Juga  Telat Bayar Kredit Motor Berapa Bulan Bisa Ditarik? Ini Aturan Lengkap Sesuai UU Fidusia

Entjik menekankan bahwa asosiasi akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem kemitraan, termasuk aspek sertifikasi, kepatuhan, serta pengawasan di lapangan.

Langkah ini juga sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

“Perlindungan konsumen adalah prioritas utama. Kami akan memastikan seluruh anggota mematuhi standar penagihan yang manusiawi dan sesuai ketentuan regulator,” tambahnya.

AFPI turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi industri fintech. Laporan dan masukan publik dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga integritas ekosistem digital keuangan.

Masyarakat juga didorong untuk menggunakan kanal pengaduan resmi jika menemukan dugaan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri fintech harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika, agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Baca berita lainnya di: https://jurnallugas.com

(PJ)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait