Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Tembus Rekor Baru di Tengah Tekanan Global

JurnalLugas.Com — Kenaikan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali menjadi sorotan pasar pada Rabu pagi (15 April 2026). Lonjakan harga yang terjadi dalam dua hari terakhir memperlihatkan tren penguatan signifikan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Berdasarkan data terbaru dari unit bisnis Logam Mulia Antam, harga emas pecahan 1 gram kini berada di level Rp2.893.000. Angka ini melonjak Rp30.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang berada di posisi Rp2.863.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Kenaikan ini melanjutkan tren sehari sebelumnya, di mana harga sempat melesat Rp45.000. Secara kumulatif, dalam dua hari harga emas telah menguat cukup tajam, menandakan tingginya permintaan aset lindung nilai.

Seorang analis komoditas menyebutkan, “Penguatan harga emas saat ini tidak lepas dari meningkatnya kekhawatiran pasar global. Investor cenderung mengalihkan dana ke aset aman seperti emas.”

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Simak Detailnya

Harga Buyback Ikut Naik

Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.674.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.639.000.

Kondisi ini memberikan peluang bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan jangka pendek, meskipun tetap harus memperhatikan potongan pajak yang berlaku.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Rabu (15/4):

  • 0,5 gram: Rp1.496.500
  • 1 gram: Rp2.893.000
  • 2 gram: Rp5.726.000
  • 3 gram: Rp8.564.000
  • 5 gram: Rp14.240.000
  • 10 gram: Rp28.425.000
  • 25 gram: Rp70.937.000
  • 50 gram: Rp141.795.000
  • 100 gram: Rp283.512.000
  • 250 gram: Rp708.515.000
  • 500 gram: Rp1.416.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.833.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Skema Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Pembelian emas:
  • 0,45% (pemilik NPWP)
  • 0,9% (non-NPWP)
  • Penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta:
  • 1,5% (NPWP)
  • 3% (non-NPWP)
Baca Juga  Untung Mana Investasi Emas atau Properti? Analisis Lengkap Masa Depan Finansial Anda

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi, sementara pembelian emas disertai bukti potong resmi.

Prospek Emas Masih Menarik

Di tengah fluktuasi ekonomi global, emas masih dianggap sebagai instrumen lindung nilai yang stabil. Lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir memperkuat persepsi bahwa logam mulia tetap menjadi pilihan utama bagi investor konservatif.

Namun demikian, pelaku pasar diingatkan untuk tetap memperhatikan momentum dan tidak hanya terpaku pada tren kenaikan jangka pendek.

“Emas memang aman, tetapi tetap ada siklus. Investor sebaiknya masuk dengan strategi, bukan sekadar ikut tren,” ujar seorang pengamat pasar.

Untuk informasi finansial terbaru dan analisis mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

(ED)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait