Kabar Baik, Penerima PKH Kini Bisa Dapat Gaji dan SHU dari Kopdes, Ini Skemanya

Kopdes Bukit Tunggal
Kopdes Bukit Tunggal

JurnalLugas.Com – Pemerintah mulai menggeser pendekatan bantuan sosial dari sekadar konsumtif menuju produktif. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kini dibuka peluang untuk memperoleh penghasilan tetap sekaligus tambahan pendapatan melalui koperasi desa.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, skema ini dirancang agar penerima bansos tidak selamanya bergantung pada bantuan negara. Salah satu jalurnya adalah melalui keanggotaan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keanggotaan tersebut memberi hak bagi KPM untuk memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun, yang dapat menjadi sumber tambahan penghasilan.

“SHU ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan keluarga penerima manfaat secara signifikan,” ujar Ferry dalam keterangannya usai pertemuan dengan Menteri Sosial di Jakarta.

Bukan Sekadar Anggota, KPM Bisa Jadi Karyawan

Tak hanya sebagai anggota, peluang lain yang disiapkan pemerintah adalah membuka lapangan kerja langsung di koperasi desa. Setiap Kopdes Merah Putih diproyeksikan menyerap sekitar 15 hingga 18 tenaga kerja dari kalangan penerima bansos.

Baca Juga  Syarat Hapus Piutang UMKM Maman Abdurrahman Beberkan Kriteria

Jika program ini berjalan secara nasional, jumlah tenaga kerja yang terserap diperkirakan bisa mencapai 1,4 juta orang dari keluarga penerima PKH. Mereka akan memperoleh gaji rutin, sehingga memiliki penghasilan yang lebih stabil dibanding hanya mengandalkan bantuan sosial.

Langkah ini dinilai sebagai strategi konkret pemerintah untuk mendorong mobilitas ekonomi masyarakat miskin menuju kelompok yang lebih sejahtera.

Regulasi Khusus Disiapkan, Beban KPM Dipermudah

Untuk memastikan program berjalan efektif, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan regulasi khusus. Aturan ini bertujuan meringankan kewajiban keanggotaan koperasi bagi KPM, agar tidak menjadi beban tambahan.

Ferry menekankan bahwa pendekatan yang digunakan adalah pemberdayaan, bukan penambahan kewajiban finansial.

“Tujuannya jelas, mereka bisa mandiri melalui aktivitas ekonomi di koperasi, bukan terus bergantung pada bansos,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menyinkronkan data dengan Kementerian Sosial agar perekrutan anggota maupun tenaga kerja benar-benar tepat sasaran.

Integrasi Data dan Pelatihan Jadi Kunci

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan bahwa proses perekrutan tenaga kerja koperasi masih dalam tahap pematangan. Integrasi data penerima manfaat menjadi faktor krusial agar program tidak meleset dari target.

Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 8 juta KPM yang akan diarahkan masuk dalam ekosistem koperasi desa.

Baca Juga  Inpres Kopdes Segera Terbit, Program Andalan Prabowo Dikebut Airlangga

Meski tidak semuanya akan direkrut sebagai pekerja, seluruhnya akan didorong menjadi anggota agar memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

“Yang berada di usia produktif akan diprioritaskan untuk bekerja, tentu setelah melalui pemetaan dan pelatihan sesuai kemampuan,” jelasnya.

Transformasi Bansos Menuju Kemandirian

Program Kopdes Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengubah wajah bantuan sosial di Indonesia. Fokusnya bukan lagi sekadar penyaluran dana, tetapi membangun sistem ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.

Dengan skema ini, KPM tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki akses terhadap pekerjaan, pembagian keuntungan usaha, serta peluang peningkatan kapasitas diri.

Jika implementasinya konsisten, model ini berpotensi menjadi solusi jangka panjang dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Baca selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait