Dana Desa Dipotong? Pemerintah Kopdes Ubah Strategi Kelola Ekonomi Desa

JurnalLugas.Com — Polemik soal dugaan pemotongan Dana Desa oleh pemerintah pusat akhirnya diluruskan langsung oleh Yandri Susanto. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) itu menegaskan bahwa tidak ada pengurangan anggaran, melainkan perubahan dalam sistem pengelolaan dana agar lebih berdampak pada penguatan ekonomi desa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/4/2026), di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terkait alokasi Dana Desa.

Bacaan Lainnya

“Dana Desa tidak dipotong. Yang berubah adalah tata kelolanya agar lebih produktif dan tepat sasaran,” ujar Yandri secara tegas.

Transformasi Dana Desa Fokus ke Kemandirian Ekonomi

Perubahan tata kelola Dana Desa kini diarahkan untuk mendukung pengembangan Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Skema ini dirancang sebagai motor penggerak ekonomi lokal berbasis komunitas desa.

Menurut Yandri, pendekatan baru ini memastikan manfaat Dana Desa tetap kembali ke masyarakat, namun dalam bentuk layanan ekonomi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Data terbaru menunjukkan, pembangunan Kopdes Merah Putih telah mencapai hampir 34.000 unit di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.500 koperasi telah selesai dibangun dan siap beroperasi penuh.

“Koperasi ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus meningkatkan daya tawar masyarakat,” jelasnya.

Lawan Rentenir dan Pinjaman Online

Kehadiran Kopdes Merah Putih juga memiliki misi sosial yang kuat. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap praktik ekonomi yang merugikan, seperti rentenir, tengkulak, hingga pinjaman daring berbunga tinggi.

Dengan koperasi sebagai alternatif, masyarakat diharapkan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Menariknya, seluruh aset yang dibangun melalui program ini—mulai dari gedung, gudang, hingga kendaraan operasional—sepenuhnya menjadi milik desa, bukan pemerintah pusat.

Payung Hukum dan Anggaran

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.

Total alokasi Dana Desa tahun ini mencapai Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian diarahkan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih, sementara sisanya sebesar Rp25,42 triliun tetap dialokasikan sebagai dana reguler untuk kebutuhan desa lainnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Di tengah derasnya arus informasi, Yandri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan.

“Jangan sampai masyarakat termakan isu yang tidak benar. Dana Desa tetap untuk rakyat, hanya pengelolaannya yang diperbaiki,” ujarnya.

Langkah reformasi ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah dalam mendorong desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat dari bawah.

Baca selengkapnya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait