JurnalLugas.Com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah terus berkembang. Di tengah penyelidikan yang masih berjalan, aparat kepolisian mengungkap fakta baru bahwa salah satu pemilik usaha tersebut pernah tersandung perkara serupa di masa lalu.
Temuan itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap pasangan suami istri yang mengelola operasional WO Marwah. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan puluhan calon pengantin mengalami kerugian besar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengatakan bahwa salah satu tersangka berinisial ER diketahui memiliki riwayat hukum terkait kasus dengan pola yang hampir sama.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ER tercatat pernah terlibat perkara serupa di wilayah Jawa Barat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Informasi tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa kasus yang kini ditangani bukan sekadar persoalan gagal menjalankan kontrak layanan, melainkan memiliki unsur pidana yang sedang didalami lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RM dan ER, yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pemilik usaha WO Marwah. Keduanya ditangkap setelah sempat berpindah lokasi dan diduga berupaya menghindari proses hukum.
Tim penyidik berhasil melacak keberadaan pasangan tersebut di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan keduanya.
Menurut Bayu, setelah kasus WO Marwah ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik, kedua tersangka diduga memilih meninggalkan tempat tinggal sebelumnya untuk menghindari pencarian aparat.
“Setelah kasus ini menjadi sorotan, mereka berusaha berpindah dan bersembunyi. Namun keberadaan mereka akhirnya berhasil kami identifikasi,” kata Bayu.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa para pelaku akan melarikan diri ke luar negeri. Namun hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti yang mengarah pada rencana tersebut.
Kerugian Korban Capai Rp2,6 Miliar
Dari pendataan sementara, sedikitnya 58 klien tercatat menjadi korban dalam kasus ini. Sebagian besar korban diketahui telah membayarkan biaya paket pernikahan jauh hari sebelum hari pelaksanaan acara.
Namun, berbagai layanan yang dijanjikan mulai dari dekorasi, katering, dokumentasi hingga kebutuhan pesta lainnya tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Kondisi itu membuat banyak calon pengantin mengalami kerugian finansial sekaligus tekanan psikologis menjelang hari bahagia mereka.
Penyidik memperkirakan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Angka tersebut masih berpotensi bertambah mengingat polisi membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melapor.
“Kami masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah,” ujar Bayu.
Polisi juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak lain di luar pasangan suami istri tersebut. Fokus penyidikan masih diarahkan pada peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan usaha dan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai empat tahun penjara.
Kasus WO Marwah menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih penyedia jasa pernikahan. Pemeriksaan rekam jejak perusahaan, legalitas usaha, hingga transparansi kontrak dinilai menjadi langkah penting guna menghindari risiko kerugian di kemudian hari.
Sementara itu, penyidik terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh korban memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dapat diperjuangkan melalui proses yang sedang berlangsung.
Baca berita hukum, kriminal, dan informasi terkini lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






