OTT Kominfo Tebing Tinggi, Poldasu Geledah Kantor dan Dokumen Fee Internet Disita

Polda Sumut
Foto : Polda Sumatera Utara (Sumut)

JurnalLugas.Com — Tim dari Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis sore (16/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) bersama pihak swasta.

Penggeledahan berlangsung di kantor Kominfo yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Hilir. Tim kepolisian tiba sekitar pukul 17.00 WIB dan melakukan pemeriksaan intensif selama hampir empat jam.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, mengungkapkan bahwa tim yang terdiri dari sembilan personel tersebut dipimpin oleh seorang perwira dari Dirreskrimsus. Ia menyebut, sejumlah ruang kerja turut diperiksa, termasuk ruangan pejabat bidang komunikasi yang diduga terkait kasus.

“Petugas fokus mencari dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan layanan internet. Beberapa berkas penting serta alat komunikasi ikut diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Ghazali.

Dari hasil penggeledahan sementara, aparat membawa setidaknya tujuh dokumen yang diduga berhubungan dengan aliran dana atau fee dalam kerja sama pengadaan internet dengan perusahaan penyedia jasa. Selain dokumen fisik, perangkat komunikasi juga disita guna menelusuri jejak koordinasi antar pihak.

Kasus ini mencuat setelah tim kepolisian melakukan OTT terhadap seorang pelaksana tugas kepala bidang informasi berinisial NE, bersama seorang pihak swasta berinisial HA. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee dari proyek pengadaan layanan internet pemerintah.

Ghazali mengaku baru mengetahui secara pasti bahwa penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan OTT yang melibatkan salah satu bawahannya. Ia menegaskan belum mendapatkan informasi lengkap mengenai waktu dan lokasi penangkapan.

“Saya hanya diberitahu bahwa ini bagian dari pengembangan kasus. Detail OTT-nya saya belum tahu secara pasti,” katanya.

Sebelumnya, sehari sebelum penggeledahan, Ghazali bersama sejumlah pejabat internal telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, mulai pagi hingga malam hari, dengan fokus pada mekanisme kerja sama pengadaan layanan internet.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut secara resmi.

“Kasus ini masih dalam pendalaman. Informasi lengkap akan kami sampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan layanan publik berbasis digital yang seharusnya transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum kini menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa dalam proyek lain, sekaligus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh instansi pemerintah agar menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor teknologi informasi yang semakin vital.

Baca berita selengkapnya di https://JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait