Terbongkar, 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal Masuk Indonesia

JurnalLugas.Com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan dari Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik impor ilegal komoditas pangan dalam jumlah besar di Pontianak, Kalimantan Barat. Operasi ini mengungkap peredaran bawang dan cabai kering ilegal yang diduga masuk melalui jalur lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan pada Senin, 13 April 2026 di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat penyimpanan komoditas ilegal.

Bacaan Lainnya

Lokasi pertama berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan. Sementara lokasi kedua berada di Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square Nomor C-6, Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.

“Total komoditas pangan impor ilegal yang diamankan mencapai 23.146 kilogram atau sekitar 23 ton,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Rincian Komoditas Pangan Ilegal

Dari hasil penggerebekan tersebut, Satgas menemukan berbagai komoditas pangan dalam jumlah besar, di antaranya:

  • Bawang merah: 118 karung (2.124 kg)
  • Bawang putih: 457 karung (9.140 kg)
  • Bawang bombai kuning: 399 karung (7.980 kg)
  • Bawang bombai merah: 188 karung (1.692 kg)
  • Cabai kering: 221 karung (2.210 kg)

Berdasarkan hasil klarifikasi sementara terhadap pemilik gudang, komoditas tersebut berasal dari sejumlah negara berbeda. Bawang merah diketahui berasal dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, dan cabai kering juga dari China.

Diduga Masuk Lewat Malaysia

Satgas menduga komoditas ilegal tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju wilayah Kalimantan Barat.

“Indikasi awal menunjukkan komoditas ini masuk melalui jalur lintas perbatasan Malaysia menuju Kalimantan Barat,” kata Ade Safri.

Selain itu, para pemilik toko diduga hanya sebagai penerima barang atau penjual titipan dari jaringan yang lebih besar. Polisi saat ini tengah memburu pihak pemasok utama yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik impor ilegal tersebut.

Tiga Lokasi Baru Dalam Pemantauan

Satgas Penyelundupan juga memperluas penyelidikan dengan memantau sejumlah titik lain yang diduga menjadi lokasi penyimpanan komoditas ilegal.

“Saat ini ada tiga lokasi tambahan yang sedang dalam pemantauan tim,” ungkap Ade Safri.

Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi komoditas ilegal yang berpotensi merugikan petani lokal serta mengganggu stabilitas harga pangan nasional.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal yang selama ini merusak tata niaga pangan domestik dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional.

Untuk informasi berita nasional terbaru lainnya, kunjungi https://JurnalLugas.Com

(BW)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait